PARIAMAN

Satlantas Pariaman Sita Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong

1
×

Satlantas Pariaman Sita Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Pariaman, AKP Amelya menunjukkan sejumlah unit sepeda motor berknalpot bising yang disita, beberapa waktu yang lalu. MITHA

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Menindaklanjuti Maklumat Kapolda Sumbar tentang larangan penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi teknis, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pariaman mengamankan 35 unit sepeda motor berknalpot bising.

Kepala Satlantas Polres Pariaman, AKP Amelya mengatakan, penjaringan sejumlah kendaraan roda dua pemilik knalpot bising sudah dimulai dari awal Januari 2024 dengan dominasi pengguna adalah kaum pelajar.

“Kami dari Satlantas Polres Pariaman selalu melaksanakan giat hunting untuk mengantisipasi knalpot brong sesuai dengan Maklumat Kapolda Sumbar. Dari awal Januari kami sudah menyita kurang lebih 35 unit,” katanya, beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga  RAPBD Pariaman 2024: Belanja Capai Rp673 Miliar, Pendapatan Hanya Rp653 Miliar

Lebih lanjut, Amelya menerangkan bahwa selain melakukan giat, pihaknya juga aktif menyosialisasikan larangan tersebut kepada pemilik bengkel yang ada. “Kami juga sudah menyosialisasikan kepada pemilik bengkel yang menjual jenis knalpot tersebut. Kami lakukan imbauan dulu, nanti akan dicek apakah masih dijual atau tidak,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan imbauan penjualan knalpot bising. Selain itu, Amelya turut mengingatkan agar pengguna kendaraan bermotor segera mengganti knalpot bising tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis. “Nantinya, akan ada sanksi untuk para penjual yang tidak menaati imbauan. Sekarang masih berupa imbauan, kalau tidak menaati akan ditindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga  Hemat Rp7 Miliar, Pilwana Serentak Pasbar 2026 Bakal Gunakan Sistem E-Voting

Mengenai barang bukti yang sudah terkumpul, ia akan melakukan pemusnahan menjelang Ramadan 2024. Pemilik kendaraan bermotor yang terjaring juga dikenakan denda dan harus mengganti knalpot miliknya sesuai spesifikasi teknis sesuai sebelum membawanya kembali.