PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Padang Pariaman, melakukan pengawasan secara kolektif dalam kegiatan kampanye pemilu 2024. Setidaknya tercatat sudah 252 Kampanye yang diawasi sampai tanggal 25 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin mengatakan setiap kampanye peserta pemilu wajib memberikan pemberitahuan kepada Kepolisian dan tembusannnya diberikan kepada Bawaslu.
“Berdasarkan STTP itu lah, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kampanye yang dilakukan oleh persera pemilu, Partai, Calon Presiden, atau Caleg,” Ujar Azwar Mardin kepada Haluan, (28/1/2024).
Ia menambahkan, dalam pengawasan kampanye Pihaknya akan menurunkan anggota mulai dari PKD (Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa), Panwaslu Kecamatan, komisioner, dan/ atau staf Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, sesuai dengan kebutuhan dilapangan.
Mantan Wali Nagari itu, menyebutkan setiap pelaksanaan kampanye harus dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
“Memasuki masa kampanye ini Bawaslu sampai tingkat bawah sudah siap melakukan pengawasan. Salah satu pengawasan kami adalah ada atau tidaknya STTP dari kepolisian yang ditembuskan ke Bawaslu. Setidaknya puluhan kampanye tanpa pemberitahuan telah dilakukan pencegahannya” ujar Ketua Azwar Mardin.
Setidaknya sudah 54 Kampanye Peserta Pemilu tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian telah dilakukan pencegahan oleh jajaran Bawaslu Padang Pariaman.





