PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID-
Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pangkas (tukang potong) rambut berinisial MQB (37) di Kampung Kalawi Nagari Pasie Laweh Kec. Lubuk Alung, Padang Pariaman, ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap karena diduga mencabuli seorang pelajar laki-laki berinisial R (15) dengan modus lulur serta pengobatan kudis secara gratis.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir saat Konferensi Pers dengan mengekspos Tersangka dan Barang Bukti kasus pencabulan tersebut mengatakan pelaku MQB ditangkap usai
korban mendapatkan tindakan asusila cabul dari pelaku.
“Tersangka sudah kami amankan beberapa hari lalu. Dia melakukan tindakan cabul pada konsumennya yang sebelumnya hendak pangkas potong rambut. Karena sebelumnya pelaku mengimingi pada korban lulur gratis, kemudian menurut pelaku ditubuh korban banyak daki (kudis),” Ujar Kapolres AKBP Faisol, yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Armijon, Kasat Reskrim Iptu AA Reggy, dan Kabag Humas Polres AKP Desti Koto, di ruang Waspada, Kamis (31/1).
Kapolres mengatakan, aksi bejat pelaku terbongkar usai korban melaporkan kejadian yang dialaminya pada orang tuanya. Kemudian Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan aksi bejat pelaku pada Polres Padang Pariaman.
“Aksi tersangka terbongkar usai orang tua korban membuat laporan. Karena sebelumnya korban menceritakan apa yang dia alami pada orang tuanya. Sementara pelaku kami tangkap di tempat kerjanya Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman,” ucapnya.
Selain korban yang tergiur lulus gratis, pelaku juga mengimingi R untuk diobati penyakit kudis yang dialami. Diketahui korban menderita penyakit kudis di bagian alat kelaminnya.
“Sebelumnya untuk lulur punggung korban sudah selesai dilakukan pelaku. Namun setelah itu korban disuruhnya telungkup, karena dia mau melulur bagian dalam celana korban, modusnya masih ada daki disana. Karena korban menyebut dia mengalami kudis, pelaku merayu korban untuk mengobati penyakit itu. Tapi bukan mengobati, pelaku malah mencabuli korban,” ungkapnya.
Saat ini keterangan pelaku menurutnya masih didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman, sementara alat bukti yang turut diamankan berupa pakaian korban.
Akibat perbuatannya, MQB dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (h/ahr)





