HARIANHALUAN.ID – Penasihat Hukum (PH) terdakwa Darmayanti dan Fandi, menghadirkan ahli ke persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021.
Menurut ahli, yaitu Nur Azlina, yang merupakan dosen Ekonomi dan Bisnis di Universitas Riau di Pekanbaru, mengatakan, ketika menghitung kerugian negara, mereka melakukan beberapa sampling, menentukan sampling harus dengan metode yang tepat. Bila dilakukan dengan kurang tepat, maka dapat berpengaruh dengan metode.
“Karena mereka membandingkan harga pasar dengan sampel-sampel yang spesifikasinya tidak sama, dengan kontrak. Sehingga harga kontrak dengan harga pasar itu berbeda dan terdapat selisih,” katanya, Senin (12/2).
Disebutkannya, dalam melakukan audit, auditor harus bersikap profesional, jujur, independen, dan sesuai dengan kode etik yang berlaku.
“Tim auditor internal hanya boleh menghitung dugaan adanya kerugian negara, bukan menetapkan dan mendikler adanya kerugian negara. Karena yang bisa melakukan itu hanyalah BPK,” terang ahli.
Sementara itu, PH terdakwa, yaitu Dr. Suharizal, SH MH menuturkan, bahwa ahli sudah menjelaskan, dalam persidangan, bahwa hasil audit yang ditampilkan dalam perkara ini.
Dimana audit internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dari sisi metode dan teknik, auditor itu harus dipertanggungjawabkan.
“Sebagai auditor, dia memakai bahan-bahan dari penyidik, sehingga independensinya patut dipertanyakan, terkait penetapan kerugian keuangan negara,” ujarnya pengacara kondang ini.
Menurut ahli, auditor berbeda dengan penghitungan, harusnya auditor yang menjadi investigasi.
“Kenyataannya, menurut ahli sertifikasi yang dimiliki auditor Kejati Sumbar tidak memiliki kompetensi untuk mendikler, karena gelar kompetensinya tidak tepat, itu yang menjadi persoalan beda bagi perkara ini,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumbar, Rahmat cs, menyebutkan, hingga kini sidang tersebut masih mendengarkan keterangan saksi dan juga ahli.
“Ya untuk sidang kali ini, mendengarkan ahli dari PH terdakwa,” sebutnya.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumbar, tampak bersitegang dengan ahli dan PH terdakwa, sehingga sidang yang dipimpin oleh Dedi Kuswara dapat ditengahi. Tak hanya itu, sidang yang dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB terpaksa molor hingga pukul 14.00 WIB. Dalam sidang tersebut, majelis hakim, menyidangkan perkara tersebut secara maraton. Dimana sidang tersebut digelar setiap hari.
Seperti diketahui, perkara tersebut menjadi atensi Kajati Sumbar, dan telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 25 Maret 2022 dengan nomor surat print04/L.3/Fd.1/03.2022 serta sehubungan surat perintah penyidikan dengan No print-12/L.3/Fd.1/07/2022 tanggal 6 Juli 2022.Temuan Kejati Sumbar berasal yang berasal laporan masyarakat atas dugaan pekerjaan penyediaan dan pengembangan sarjana pertanian, kegiatan penyediaan bibit atau benih ternak dan hijauan pakan ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021.
Sebelumnya, heboh diberitakan media pada 18 Desember 2021 lalu di Sumatera Barat tentang bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memberikan bantuan ternak sapi dan kambing kepada puluhan kelompok masyarakat tahun 2021.Bantuan ini menghabiskan APBD Sumbar sekitar Rp35 miliar, namun sepertinya banyak kelompok masyarakat penerima bantuan sedih melihat kondisi sapi yang kurus. (h/win)














