POLITIK

Perhitungan Sementara, Prabowo-Gibran Menang Telak di TPS Lapas Pariaman

2
×

Perhitungan Sementara, Prabowo-Gibran Menang Telak di TPS Lapas Pariaman

Sebarkan artikel ini

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Hasil perhitungan suara sementara dua TPS khusus di Lapas Kelas IIB Pariaman menunjuklan keunggulan telak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut dua dibanding dua paslon lainnya, Rabu (14/2).

Pada TPS 901, Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka mendulang 156 suara. Sementara itu, dua paslon lainnya, Anies Baswedan
-Muhaimin Iskandar memperoleh 36 suara dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebanyak 15 suara.

Perbandingan perolehan suara antara paslon 2 dengan paslon 1 dan paslon 3 terlihat cukup jauh.

Ketua KPPS untuk TPS 901, Dafit Wahyu Wardana mengatakan akumulasi surat suara sementara adalah 213 lembar. Ia mengatakan, perhitungan tersebut masih belum pasti karena ada satu surat suara tak terhitung.

Baca Juga  Momen Haru Riyanda Putra dan Jeffry Hibatullah saat Ditetapkan KPU Sawahlunto Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota

“Satu surat suara yang belum masuk hitungan ini kemungkinan terselip ke kotak suara lain. Melihat perbedaan angka antara ketiga paslon sepertinya tidak begitu berpengaruh, tapi surat suara yang hilang ini harus segera ditemukan,” katanya.

Sama seperti TPS khusus 901, pada TPS 902 akumulasi sementara surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden juga diungguli oleh paslon dua.

Paslon Prabowo-Gibran mendulang 152 suara. Sementara Anies-Muhaimin hanya 61 suara dan Ganjar-Mahfud sebanyak 20 suara.

Ketua KPPS untuk TPS 902, Novri Chandra mengatakan, ada sebanyak 237 orang warga binaan mengisi daftar hadir sebagai pemilih.

Baca Juga  Gubernur Sumbar Usulkan Pembangunan Asrama untuk Setiap Sekolah di Mentawai

“Namun, dari jumlah suara sementara yang dihitung ada 238 lembar surat suara. Di sini ada perbedaan hitung antara daftar hadir dan jumlah surat suara,” katanya.

Ia menyebut, pihaknya akan kembali memastikan perbedaan jumlah hitung daftar hadir dengan total surat suara.

Kemudian, untuk surat suara rusak pada TPS 901 berjumlah enam lembar dan TPS 902 berjumlah lima lembar. Menurut masing-masing Ketua KPPS, surat suara rusak terjadi karena ada lembar surat suara yang tidak tercoblos serta kelebihan coblos. (h/mta)