PADANG PARIAMAN

Pemkab Lakukan Penelitian ODCB di Lubuk Alung, Aktivitas Tambang Harus Dihentikan

0
×

Pemkab Lakukan Penelitian ODCB di Lubuk Alung, Aktivitas Tambang Harus Dihentikan

Sebarkan artikel ini

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman akan lakukan penelitian terhadap Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang ditemukan di kawasan tambang galian c di Korong Surantiah, Nagari Lubuak Aluang Kecamatan Lubuk Alung.

Hal itu terungkap setelah dilaksanakan Sosialisasi penelitian yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang Pariaman di ruang rapat Sekretariat Daerah (Setda) di lantai II Kantor Bupati di Kawasan IKK Parit Malintang, beberapa waktu lalu.

Rapat sosialisasi dipimpin langsung oleh Sekda Rudy Repenaldi Rilis berlangsung lebih kurang tiga jam tersebut, menghasilkan sebuah kesepakatan bahwa peserta rapat mendukung untuk melakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga  Kantor Pertanahan Gelar Mediasi Sanggahan Berkas Redistribusi Tanah di Nagari Guguak

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kadisdikbud Anwar, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir, Dandim 0308 Letkol Inf Dwi Widodo, Wakil Ketua DPRD Risdianto, dan perwakilan dari Kejari Pariaman.

Sekda Rudy Rilis menyampaikan pada sosialisasi itu, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya di wilayahnya.

Menurut ia, ini adalah bentuk kewajiban pemerintah maupun masyarakat untuk menjaganya.

“Di lokasi temuan ODCB aktivitas tambang harus dihentikan, dan sesuai izinnya di lokasi tanah clay silahkan beraktivitas dengan catatan apabila ada pertemuan baru seperti batu yang sudah ditemui, pihak pengelola harus melaporkan kembali, dan ini adalah perintah undang-undang,” sebut Rudy menegaskan. (*)

Baca Juga  Dianggarkan Rp7 Miliar pada 2024, Pembangunan Kantor DPRD Padang Pariaman Dilanjutkan