KABA RANAH

Jalin Kerja Sama Bidang Datun, Wali Nagari se Pasaman dan Kejari Tanda Tangan MoU

0
×

Jalin Kerja Sama Bidang Datun, Wali Nagari se Pasaman dan Kejari Tanda Tangan MoU

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Wali Nagari se Kabupaten Pasaman dan Kejaksaan Negeri  melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama dalam bentuk MoU tentang kerja sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Aula Kantor Wali Nagari Durian Tinggi Kamis  (7/3).

MoU di Bidang Hukum Datun ini ditandatangani oleh Wali Nagari se Kabupaten Pasaman dengan Kasi Datun Medi Santoni, SH,MH di saksikan Kajari Pasaman Sobeng Suradal, S.H., MH, Kepala Inspektorat, Amda Risman, SKM, M.Kes

Bupati Pasaman yang diwakili oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman Amdarisman dalam sambutan menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman menyambut baik MoU ini dan berharap para Wali Nagari benar-benar menjalankannya.

“Pemkab Pasaman berharap 62 Wali Nagari di Kabupaten Pasaman membangun komitmen dan komunikasi yang baik dengan kejaksaan agar apa yang disepakati tersebut dapat berjalan sesuai aturan,” ungkap Amdarisman.

Baca Juga  Pontren Kauman Pamerkan Puluhan Projek Pembelajaran, Ada Bakso Bakar Biji Durian dan The Jelly Glass

Pemerintah Kabupaten Pasaman mengucapkan terima kasih kepada Pihak Kejaksaan Negeri yang telah melaksanakan kegiatan ini,tutup amda

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, S.H.,M.H.menegaskan bahwa kegiatan MoU ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dialami oleh Pemerintah Nagari, sehingga dapat mendorong kesuksesan pembangunan di Nagari. Dan Mou ini jangan sekedar Strimonial saja

“Kejaksaan membuka ruang publik bagi seluruh Wali Nagari untuk datang ke kejaksaan terdekat sebagai sahabat. Wali Nagari untuk memohon pendapat hukum kepada kejaksaan di wilayah masing-masing apabila ada kebijakan yang ragu-ragu, ada benturan kepentingan atau intervensi sehingga mengganggu pembangunan Nagari” katanya.

perjanjian kerjasama ini bukan sebagai bentuk hak perlindungan bagi aparatur nagari untuk mendapatkan kekebalan hukum jika terjerat dengan masalah hukum.

“Jadi saya ingatkan kembali kepada seluruh Wali Nagari di sini bahwa perjanjian yang ditandatangani hari ini bukanlah sebagai tameng apabila anda berhadapan dengan masalah hukum tetapi Kejaksaan hadir disini untuk melindungi mengawal Dana Desa agar tidak terjadi salah sasaran dalam mengalokasikan dana desa dan diharapkan untuk Wali Nagari agar tidak ada yang terjerat atau bermasalah dengan hukum,” tegas Kajari.

Baca Juga  Mahasiswa KKN UNAND Belajar Pidato Adat Minangkabau di Rumah Gadang Wali Nagari Pakan Rabaa Tangah

Ketua Forum Wali Nagari (Forwana) se Kabupaten Pasaman Antoni S dalam sambutan menyampaikan bahwa bentuk kerjasama ini bertujuan agar penggunaan dana desa lebih transparan, mempermudah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dalam penggunaan dana desa dan meminimalisir terjadinya penyimpangan dan atau penyalahgunaan dana desa.

“Semoga dengan adanya MoU ini pengelola  keuangan di desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, selain itu anggaran yang ada di desa dapat digunakan secara tertib dan disiplin dalam penggunaannya,” tutupnya. (*)