Senin, 29 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME SUMBAR DHARMASRAYA

Tersangka Dugaan Korupsi Di Nagari Sikabau Bebas, Dr. Suharizal Menangkan Kasus Prapid di PN Pulau Punjung

Editor: Winda
Kamis, 30/05/2024 | 19:48 WIB
ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Pertama kali dalam sejarah, Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung Dharmasraya mengabulkan permohonan pra peradilan  yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II melalui kuasa hukumnya, Dr. Suharizal SH MH CMED CLA.

Permohonan pra peradilan yang menyeret petinggi di Nagari Sikabau tersebut yaitu AR dan Y akhirnya dikabulkan hakim PN Pulau Punjung.

Dr. Suharizal menyebutkan, sebelumnya, Wali Nagari Sikabau AR dan Y ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bagi hasil dari Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Nagari Sikabau sejumlah kurang lebih Rp1,6 miliar.

“Hari ini kami membuktikan bahwa kedua orang yang dinyatakan sebagai tersangka telah dikabulkan permohonannya oleh hakim pada pra peradilan di PN Pulau Punjung ini. Di mana putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Diana Dewiani,” ujar Suharizal kepada Haluan, usai putusan sidang, Rabu (29/5).

BACA JUGA  Bawaslu Dharmasraya Tindak Dua Pelanggar Kampanye

Ia menuturkan, bahwa dalam proses sidang tersebut juga didukung oleh warga. Menurutnya, tersangka sehari-hari hidup untuk mensejahterakan warganya. Sedangkan ini adalah pengadilan masyarakat.

“Permohonan yang dikabulkan ini adalah harapan kami dan tentunya bagi tersangka dan warganya,” ucapnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, AR dan Y diduga merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar sejak periode 2018-2021.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Dharmasraya,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, Jumat (26/4).

Mustaqpirin menyebutkan, dana hasil keuntungan koperasi itu seharusnya masuk dalam kas negara melalu kas nagari. Namun kenyataannya, dana tersebut dibagi-bagi berdasarkan pembagian yang diatur oleh Y, ketua Bamus. Menurut Mustaqpirin, penyidik juga menyita uang Rp368 juta sebagai barang bukti.

Mustaqpirin menjelaskan peran AR dalam perkara ini. Yaitu  dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi sawit pusako ninik mamak tidak dimasukan ke kas nagari Sikabau untuk diproses menjadi pendapatan nagari lain yang sah. Kemudian AR juga menyetujui dana tersebut dibagi-bagikan sesuai coretan tangan dari Y dan tidak melaporkan kepada pihak terkait tentang penerimaan dana tersebut, yaitu Dinas PMD, Camat, dan Inspektorat.

BACA JUGA  PT BRM Salurkan CSR di Daerah Sekitar Operasionalnya

Sementara Y berperan membuatkan catatan atau coretan-coretan pembagian dana tersebut untuk selanjutnya dibagi-bagikan kepada perangkat nagari tanpa dasar hukum. Selaku Ketua Bamus, Y seharusnya berperan sebagai pengawas yang menyarankan dana tersebut dimasukkan ke dalam kas nagari dan dibahas dalam Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan).

“Namun ia tidak melaksanakannya malah ikut menikmati pembagian dana tersebut,” beber Mustaqpirin.

Menurut Mustaqpirin, kasus tersebut disidik penyidik Kejari Dharmasraya pada tahun lalu dan pada Kamis (25/4) ditetapkan tersangka.

“Kemarin sudah ditetapkan AR dan Y sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” jelas Mustaqpirin. (h/win)


Tags: Dugaan korupsiHeadlinePilihan EditorSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Sekda Dharmasraya Lepas Tim Pengantar 2 Ton Rendang ke Tiga Wilayah

Kamis, 25/12/2025 | 12:22 WIB

PT TKA Dharmasraya Sebut IPAL Telah Sesuai Standar Teknis

Kamis, 18/12/2025 | 16:42 WIB
Tim relawan PT.BRM saat di lokasi bencana Solok dan Tanah Datar.ist

PT BRM Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Kabupaten Tanah Datar dan Solok

Rabu, 17/12/2025 | 20:28 WIB

Bupati Dharmasraya Lantik Lima Pejabat Baru

Senin, 15/12/2025 | 23:02 WIB

IGA 2025, Dharmasraya Raih Prestasi Kabupaten Sangat Inovatif

Kamis, 11/12/2025 | 12:21 WIB

Pemkab Dharmasraya Evaluasi Pelaksanaan Program English BootCamp 2025

Rabu, 10/12/2025 | 22:03 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

SelengkapnyaDetails

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira untuk Karyawan… Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2026 Ditetapkan Rp3.182.955

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Jelaskan Bencana Hidrometeorologi di Sumatra Telah Masuk Fase Sistemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Rp1 Miliar, Kadin Indonesia Bantu Pembangunan Huntap di Batu Busuak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.