EkBis

Pemko Solok Berikan Penghargaan pada Sejumlah Wajib Pajak

2
×

Pemko Solok Berikan Penghargaan pada Sejumlah Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Solok memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak (WP) yang telah berkontribusi terhadap pendapatan dan pembangunan di Kota Solok, Sabtu (01/06). IST

KOTA SOLOK, HARIANHALUAN.ID — Guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah, Pemerintah Kota Solok memberikan penghargaan kepada sejumlah wajib pajak (WP) yang telah berkontribusi terhadap pendapatan dan pembangunan di Kota Solok, Sabtu (01/06).

Penghargaan tersebut, diberikan secara langsung oleh Wali Kota Solok Zul Elfian Umar kepada tiga orang perwakilan wajib pajak Kota Solok dilapangan upacara Balai Kota Solok, setelah berlangsungnya upacara Hari Pancasila.

Adapun, tiga orang penerima penghargaan tersebut yaitu, H. Rusli Khatib Sulaiman yang mewakili para Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas kiprah dan keteladanannya dalam membayar Pajak PBB-P2 dengan menyiapkan tabungan kacio untuk setiap pembayaran objek pajak PBB-P2 yang dimilikinya setiap tahunnya.

Baca Juga  Sepinya Pasar Aur Kuning dan Keteguhan Para Pedagang

Selanjutnya, diberikan kepada General Manager (GM) Hotel Solok Premiere, Aguswandi sebagai perwakilan Wajib Pajak Hotel Kota Solok, untuk Kriteria Pembayar Pajak Barang dan Jasa Tertentu Jasa Perhotelan. Karena telah melakukan pembayaran Pajak PBJT Jasa Perhotelan Tepat Waktu, sebelum tanggal 15 setelah masa pajak berakhir.

Sementara, yang ketiga adalah untuk Kriteria Pembayar Pajak PBJT Makan dan atau Minuman Terbesar dan Tepat Waktu yang diberikan kepada Elsa Gusniati, Leader Roti O sebagai perwakilan Restoran Kota Solok, atas pembayaran Pajak PBJT Makan dan atau Minuman terbesar di tahun 2023 yaitu Rp 101.453.182,- dengan dibayarkan tepat waktu sebelum tanggal 15 setiap bulannya.

Baca Juga  Jorisa Boarding House, Kos-kosan Serasa Hotel

Disampaikan oleh Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, bahwa penghargaan ini merupakan penghargaan pertama yang diberikan kepada Wajib pajak, setelah digantinya Peraturan Daerah (Perda) Kota Solok Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.