SUMBARSIJUNJUNG

Dua Pelaku Curat Dibekuk Satreskrim Polres Sijunjung

0
×

Dua Pelaku Curat Dibekuk Satreskrim Polres Sijunjung

Sebarkan artikel ini
Pelaku curat
Kedua pelaku curat berinisial NL dan BG diapit petugas Satreskrim Polres Sijunjung beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Sijunjung. IST

HALUANNEWS, SIJUNJUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Alhasil dua pelaku diamankan pada Selasa (17/5/2022) yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut  berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/V/2022/SPKT Res Sijunjung/Polda Sumbar tanggal 17 Mei 2022.

“Kedua pelaku curat yang kita amankan berinisial BG (41) warga Jorong Taratak Baru, Kenagarian Padang Laweh Selatan, Kecamatan Koto VII dan NL (40) yang tercatat sebagai warga Jalan Bleton Barat B VI No. 2  Medan, Belawan, Sumatra Utara,” katanya.

Baca Juga  Kemendikbudristek dan Pemprov Sumbar Jalin Kerja Sama

Kapolres menuturkan, penangkapan kedua pelaku berawal anggota opsnal reskrim mendapat informasi adanya barang berupa mesin pemotong kayu (chainsaw), yang diduga merupakan barang hasil curian yang terjadi pada saat Lebaran idulfitri 2022.

Sesuai laporan pengaduan yang diterima, anggota bergerak cepat. “Dari informasi awal, personel langsung melakukan penyelidikan tentang dugaan barang bukti tersebut, serta dari siapa mesin chainsaw tersebut didapatkan,” ujarnya.