PASBAR, HARIANHALUAN.ID- Hingga Mei 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) mencatat 98,34 persen atau sekitar 306.209 penduduk yang sudah melakukan perekaman datar.
Sementara jumlah penduduk wajib KTP (usia 17 tahun ke atas atau sudah menikah) per 31 Desember 2023 atau di awal tahun 2024 sebanyak 308.377 jiwa.
Jumlah penduduk wajib KTP DP4 ditambah dengan yang memasuki usia 17 tahun saat Pilkada atau Pilgub sebanyak 311.359 jiwa.
Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto menekankan bahwa urusan kependudukan saat ini sangat penting karena semua urusan harus menggunakan data kependudukan. Namun, ia menilai administrasi kependudukan masih belum maksimal karena belum terkoneksi dengan baik dari nagari hingga pusat.
“Data kependudukan harus sudah didigitalisasi secara maksimal. Dengan memasukkan nama saja, data masyarakat harus bisa keluar secara jelas dan rinci,” katanya saat rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan (Adminduk) di Auditorium Kantor Bupati Pasbar, Rabu (12/6/2024).
Ia meminta OPD, camat, dan wali nagari agar mengingatkan masyarakat untuk segera memutakhirkan data mereka dengan melaporkan administrasi kependudukan apabila terjadi peristiwa penting, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengangkatan anak.
Selain itu, peristiwa kependudukan seperti pindah domisili, pindah antar nagari, pindah antar kecamatan, dan perubahan elemen data seperti pendidikan dan pekerjaan juga perlu dilaporkan. (*)














