UTAMA

Pengadilan Tipikor Padang Tolak Eksepsi PH Terdakwa Dugaan Koropsi Ganti Rugi Lahan Tol

0
×

Pengadilan Tipikor Padang Tolak Eksepsi PH Terdakwa Dugaan Koropsi Ganti Rugi Lahan Tol

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sumba) bersama PT Hutama Karya menggelar apel persiapan uji coba jalan tol Seksi I Padang-Sicincin, Jumat (13/12).
Pemprov Sumba) bersama PT Hutama Karya menggelar apel persiapan uji coba jalan tol Seksi I Padang-Sicincin, Jumat (13/12).

HALUANNEWS, PADANG — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang menjatuhkan putusan sela terhadap kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di Taman Kehati Padang Pariaman.

Dalam sidang yang menyeret 13 terdakwa tersebut, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Penasihat Hukum (PH) terdakwa, karena telah masuk pada pokok perkara.

“Menolak nota keberatan (eksepsi) PH terdakwa, sehingga tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Sidang Rinaldi Triandoko didampingi Juandra, Dadi Suryadi, Emria dan Hendri Joni, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga  Selama Ini Pakai Genset, Pengusaha Beras Ini Akui Listrik PLN Jauh Lebih Hemat

Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB itu dilaksanakan terbuka untuk umum. Selain itu, sidang juga dilaksanakan secara virtual. Namun, khusus untuk terdakwa YW, dilaksanakan secara tatap muka, karena terdakwa sedang sakit. Terdakwa YW tampak menjalani sidang dengan menggunakan kursi roda.

Menurut PH terdakwa YW, Azimar Nursu’ud dan Daniel Jusari, pihaknya menunggu pembuktian dari kejaksaan. “Nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi. Kami pun akan melakukan pembuktian juga yang diajukan ke persidangan,” ujarnya.

Baca Juga  Komplotan Pengedar Narkoba Divonis 20 Tahun Penjara, Kasi Pidum: Kita Masih Pikir-Pikir

Sementara itu, PH terdakwa KD, Putri Deyesi Rizki menyebutkan, pihaknya tidak ada masalah dengan ditolaknya eksepsi. “Kami ingin kepastian hukum. Dalam hal ini jelas bahwa masyarakat dirugikan,” ujarnya. (*)