SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Program Layanan Perizinan Di Tampek atau LAPEK Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan atau Solsel, selalu menjadi magnet bagi para pelaku UMKM yang ingin mengurus izin usahanya.
Untuk kali ini, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Solok Selatan, hadir di Kecamatan Sangir Batang Hari (SBH), kembali melaksanakan program LAPEK dan memberikan pelayanan perizinan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang menyasar para pelaku UMKM di kecamatan tersebut.
Hasil dari penelusuran harian haluan, Kepala DPM-PTSP melalui Kabid Perizinan, Afria Senja mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dihadirkan oleh Pemkab Solsel, untuk memfasilitasi pelayanan jenis izin usaha tertentu dengan bersentuhan langsung kepada masyarakat secara gratis.
“Masyarakat SBH sangat antusias mengurus izin usaha mereka, sebagian besar adalah Izin Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Afria Senja, Rabu (3/7/2024) siang.
Program LAPEK di SBH dilaksanakan selama tiga hari mulai Selasa-Kamis (2-4/7/2024). Dimana hingga hari kedua pelaksanaan program LAPEK di SBH ini terdapat lebih dari 400 izin diproses dan dilayani oleh enam orang petugas.
“Sejauh ini sudah lebih dari 400 orang yang mengurus perizinan usaha, khususnya pelaku UMKM, ada kemungkinan jumlah masyarakat yang akan mengurus izin ini terus bertambah, dan kami selaku fasilitator selalu siap memberikan pelayanan yang terbaik” pungkasnya.
Pelayanan ini merupakan kolaborasi DPM-PTSP dan Dinas Perindagkop & UKM dengan Kecamatan SBH. Ini dilakukan untuk mempermudah pelayanan perizinan bagi masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor di ibu kota kabupaten.
Program LAPEK merupakan inovasi bidang perizinan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus izin. Pelaku usaha hanya membawa KTP, alamat surat elektronik (e-mail) dan nomor WhatsApp, dan waktu berselang 5 (lima) menit, perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung diterima oleh pemohon/masyarakat. (*)





