PADANG, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Padang menyoroti tingkat partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang atau PSU DPD RI yang menurun dibandingkan Pileg 14 Februari lalu.
“Berdasarkan hasil pengamatan dan pemantauan langsung di tempat pemungutan suara (TPS) memang benar ada penurunan jumlah pemilih jika dibandingkan pada 14 Februari lalu. Partisipasi pemilih masuk dalam kisaran 40 persen,” kata Komisioner Bawaslu Padang Rahmad Ramli.
Rahmat Ramli mengatakan, untuk mengetahui secara pasti berapa angka penurunannya pihaknya Bawaslu tidak ingin mengira-ngira dan menunggu hasil penghitungan suara nanti. Apalagi saat ini masih berlangsung rekapitulasi tingkat kecamatan.
Dikatakannya, tidak begitu terkejut dengan fakta turunnya angka partisipasi pemilih tersebut karena hal tersebut memang lumrah terjadi saat PSU. Kemudian, karena minimnya sosialisasi atau ketidak sampainya informasi kepada masyarakat tentang jadwal dan tahapan PSU DPD.
“Partisipasi pemilih 40 persen di Kota Padang. Faktornya kita melihat karena kurangnya sosialisasi yang secara masif yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara. Kedua, karena pemilihan cuma satu sehingga masyarakat enggan memilih, sedangkan pemilu 14 Februari ada 5 pemilihan, sehingga ini juga menjadi pemicu masyarakat untuk memilih,” katanya.
Menurutnya, penurunan angka partisipasi pemilih karena memang berbagai alasan yang akhirnya membuat mereka tidak datang ke TPS. Makanya, hasil PSU ini akan menjadi bagian terpenting di pengawasan untuk mengevaluasi bagaimana penyelenggara melaksanakan pemungutan.
Saat ini, kata Rahmat Ramli, Bawaslu masih melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi di tingkat kecamatan. Dari 11 kecamatan di Kota Padang, pada H+ pasca pemilihan tinggal 3 kecamatan yang harus tuntas melakukan rekapitulasi yaitu Kecamatan Kuranji, Koto Tangah, dan Lubuk Begalung.
“Hari Rabu (hari ini) akan dilakukan rekapitulasi tingkat kota, dari 17-18 Juli 2024. Selanjutnya, 19-20 Juli dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi. Selanjutnya pusat yang akan menentukan calon DPD RI Sumbar terpilih,” katanya.
Rahmat Ramli menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan supervisi dan monitoring Bawaslu Kota Padang terdapat beberapa kesalahan penulisan dalam formulir C hasil plano, yang khususnya berkenaan dengan jumlah data pemilih yang disamakan dengan jumlah pengguna hak pilih.
“Jadi inilah terdapat kekeliruan dalam penulisannya oleh petugas KPPS, dan ini sudah dibetulkan dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan. Sejauh ini tidak ada pelanggaran serius yang berpotensi PSU kembali,” ucapnya. (*)





