SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Kebijakan Nasional di bidang pengelolaan dan pemanfaatan data Kependudukan memberikan manfaat dalam berbagai hal, seperti peningkatan kualitas pelayanan publik, perencanaan dan penganggaran pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas seperti TKI ilegal, perdagangan orang dan lain-lain.
Asas manfaat tersebut, dioptimalkan oleh Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggelar sosialisasi pemanfaatan data kependudukan, percepatan registrasi dan aktivasi identitas kependudukan digital. Acara berlangsung di Aula Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (18/7).
Bupati Solok Selatan, H. Khairunas diwakili oleh Sekretaris Daerah, Syamsurizaldi mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan. Bahwa data yang disajikan oleh Disdukcapil merupakan satu-satunya data kependudukan yang diakui keabsahannya dan yang dapat dipergunakan untuk semua urusan dan keperluan pemerintahan, termasuk oleh semua perangkat daerah.
Namun begitu, perlu dipahami bahwa untuk pemanfaatan data kependudukan oleh perangkat daerah lainnya, dapat dilakukan dengan pemberian hak akses atas data kependudukan setelah perangkat daerah melakukan perjanjian kerjasama dengan Dinas Dukcapil.
“Sekaitan dengan itu pada kesempatan ini kami minta kepada seluruh kepala Perangkat Daerah untuk dapat melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Dinas Dukcapil,” kata Syamsurizaldi.
Ia menyampaikan, tujuan dan ruang lingkup PKS ini adalah dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, urusan pendidikan, kesehatan, layanan sosial, kepegawaian, perencanaan dan penganggaran pembangunan dan penegakan hukum.





