PADANG, HARIANHALUAN.ID – Penyiar Agama Islam melalui media televisi, radio, maupun penyuluh agama Islam, di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Riau dan Kepulauan Riau, menjalani pembinaan oleh Kementerian Agama RI, bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) RI terkait moderasi beragama.
Kemenag RI mengharapkan dan menginginkan penyiar agama Islam, baik televisi, radio maupun Penyuluh Agama Islam menyampaikan pesan-pesan moderasi, kedamaian dan toleransi kepada masyarakat.
Kasubdit Seni Budaya dan Siaran Keagamaan Islam Direktorat Penerangan Agama Islam Kemenag RI, Wida Sukmawati mengatakan, PKPAI ini merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan tahun sebelumnya sebagai tuntutan dari MoU yang sudah dibuat bersama KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Kegiatan ini akan melahirkan Moderat Milenial Agent (MMA) yang siap membuat konten positif di media sosial terkait Moderasi Beragama.
“Kita menginginkan Penyiar Agama Islam sebagai MMA akan menyampaikan pesan moderasi yang menyejukkan hati dan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ungkap Kasubdit.
Penyiar yang hadir ini lanjut Wida diharapkan bisa mengkampanyekan bahwa, walaupun kita memiliki keberagaman kekayaan keberagaman mulai dari etnis, suku, bangsa bahasa kemudian juga aneka ragam agama, tetapi tetap bersatu.
“Harapan kita sangat tinggi, selain menyampaikan pesan kedamaian, bisa memanfaatkan teknologi digital dengan optimal untuk menyampaikan pesan positif. Dan yang pasti siaran yang mereka lakukan sekali lagi saya katakan harus menyejukkan umat,” pungkas Wida.
Ketua Panitia, Syaiful yang juga Ketua Tim Kerja Penyuluh Kanwil Kemenag Sumbar menyampaikan kegiatan ini dihadiri 150 peserta yang hadir secara daring dan luring. 50 orang orang hadir secara luring di Padang dan 100 orang secara daring.
Peserta merupakan penyiar televisi, radio, penyuluh agama Islam dan Humas masing-masing provinsi. Kegiatan Bimas Islam Kemenag RI melalui Kanwil Kemenag Sumbar berlangsung selama 3 hari, tanggal 17 hingga 19 Juli 2024, di Hotel Rocky Padang. (*)














