Selasa, 30 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME UTAMA

Eksekusi Pembayaran Pesangon Dua Eks Pekerja Bioskop Karya Senilai Rp110 Juta, Pengusaha Minta Penundaan dan Pengurangan

Editor: Atviarni
Selasa, 23/07/2024 | 15:18 WIB
ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Sempat tidak hadir dua kali pemanggilan, akhirnya PT. Industri MHI atau yang dikenal Bioskop Karya Pasar Raya yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya memenuhi undangan Peringatan/ aanmaning yang dilayangkan Ketua Pengadilan Negeri Padang, Senin (22/7)

Kegiatan dalam rangka menjalankan permohonan eksekusi yang diajukan oleh dua orang pekerja yakni Tjik Wiu Giu dan Ira Trisnawati ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Padang, Syafrizal yang didampingi dua orang Panitera Muda Isyanti dan Rajul Afkar.

Hadir juga Pimpinan PT. Industri MHI Wirako Angriawan yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Daniel Jusari dan Kuasa Hukum dua mantan orang Pekerja.

Ketua PN Padang yang memimpin jalannya kegiatan menyampaikan, pihaknya hari ini menjalankan perintah UU untuk memberikan peringatan kepada PT. Industri MHI atau Termohon Eksekusi agar menjalankan Perjanjian Bersama yang telah dibuat oleh Pekerja dengan Pengusaha Wirako Agriawan di hadapan Mediator Disnaker dan Perindustrian Kota Padang.

“Sesuai dengan perjanjian itu, Pengusaha akan memberikan uang akibat dari PHK kepada Twik sebanyak Rp45 juta dan untuk Ira Trisnawati Rp65 juta,” ujarnya.

BACA JUGA  Rektor UIN Bukittinggi Lantik Wakil Rektor dan Direktur Pascasarjana

Dikatakan, Pengadilan akan memberi waktu delapan hari kepada Pengusaha untuk menjalankan isi perjanjian tersebut.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum PT. Industri MHI, Daniel Jusari yang hadir pada waktu itu menyampaikan, “Pada dasarnya pengusaha akan membayarkan uang tersebut, namun meminta waktu penundaan terlebih dahulu serta mengingat kondisi finansial kita minta pengurangan dari nilai perjanjian itu.”

Sementara itu, Kuasa Hukum Pekerja, Devis Zakra Dano menyampaikan pekerja tidak mau lagi dengan tawaran pengusaha yang minta Penundaan ataupun pengurangan pembayaran tersebut.

Dikatakan, pekerja sudah lebih tiga tahun memperjuangkan uang pesangon ini sejak di PHK tanggal 24 Maret 2020.

“Sampai akhirnya dibuat Perjanjian bersama di Disnaker tanggal 21 September 2023, bahwa pengusaha sepakat akan memberikan Pesangon pada tanggal 14 Desember 2023, namun pada waktu yang ditemukan, pengusaha ingkar terhadap kesepakatan itu,” ujar Devis.

Dikatakan, saat ini ia menunggu niat baik dari perusahaan untuk membayarkan hak orang yang sudah bekerja belasan tahun pada bioskop itu.

BACA JUGA  Demokrat Calonkan Kembali Petahana Strategi Menangkan Pemilu 2024

Lebih lanjut, ia mengingatkan, terkait kewajiban perusahaan ini, berdasarkan Pasal 156 Perpu Cipta Kerja ada sanksi Pidana bagi perusahaan yang ingkar dalam pembayaran pesangon pekerjaan.

Pada Perpu ini, disebutkan sanksi Pidana yang diterima oleh perusahaan apabila tidak mau membayarkan hak pekerja dengan ancaman penjara minimal satu tahun, dan paling lama empat tahun.

“Kita akan pertimbangan juga akan menempuh upaya Hukum pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum dan juga Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awanglong dan di Universitas 17 Agustus Samarinda, Nason Nadeak, SH., M.H. mengatakan kasus pengusaha lalai membayarkan pesangon pekerja ini menjadi bukti pengawas ketenagakerjaan tidak jalan.

“Semoga ini menjadi masukan untuk Direktur Pengawas Ketenagakerjaan RI, agar ke depaan semua pengusaha tunduk terhadap norma kerja dan melaksanakan proses pidana terhadap pengusaha yang melanggar hukum ketenagakerjaan,” Kata Nason Nadeak, spesialisasi Hukum Perburuhan ini. (h/ahr)

Tags: Sumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

BNPB Maksimalkan Pembangunan Huntara di Kabupaten Agam

Minggu, 28/12/2025 | 14:58 WIB

Percepatan Pemulihan Pasca Bansor, BNPB Dampingi Penyusunan Dokumen R3P Sumbar

Minggu, 28/12/2025 | 00:33 WIB

Mushola Rampung, Huntara Rusunawa Lubuk Buaya Kian Manusiawi bagi Korban Galodo

Sabtu, 27/12/2025 | 21:30 WIB

Tembus Wilayah Paling Terdampak, Relawan Kilang Pertamina Internasional Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Sabtu, 27/12/2025 | 17:41 WIB

Hancurkan DAS Kuranji, WALHI Desak Tambang Sirtu Gunung Sariak Ditutup Permanen

Sabtu, 27/12/2025 | 17:33 WIB

Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

Sabtu, 27/12/2025 | 17:21 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

SelengkapnyaDetails

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Rp1 Miliar, Kadin Indonesia Bantu Pembangunan Huntap di Batu Busuak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Starlink Hadir di Ampat Nagari Bayang Utara Pessel, Layanan Pemerintahan Bangkit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Pergantian Tahun, Wakil Ketua DPRD Pessel Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Tengah Duka Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.