HARIANHALUAN.ID – Setelah viralnya berita pemberhentian guru honorer yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Padang oleh Kepala MIN, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Padang, Edy Oktafiadi angkat bicara.
Edy mengatakan bahwa, kedua guru honorer malang yang tidak dapat jam lagi mengajar oleh Kepala MIN 1 Padang, Edy menegaskan kedua guru tersebut harus mengajar seperti biasanya.
“Yang jelas Kemenag Kota Padang tidak pernah memberhentikan guru, maupun mengangkat guru baru. Oleh karena kita minggu kemarin ada dinas di luar kota tentu kita akan melakukan cross check lagi. Yang jelas guru-guru tersebut harus mengajar lagi seperti biasanya,” tegasnya, Senin (29/7).
Edy mengatakan bahwa, berdasarkan laporan dari Kepala MIN 1 Padang menjelaskan bahwa guru tersebut tidak diberhentikan, tetapi ada pengalihan dari fungsi mereka sebagai guru kelas yang nantinya akan menjadi guru bimbingan konseling (BK).
Permasalahan tersebut turut menjadi perhatian Guru Besar Universitas Negri Padang (UNP), yang juga Pengamat Pendidikan, Prof Indang Dewata.
Pendapat yang disampaikannya saat diwawancarai mengenai pemberhentian dua guru honorer tanpa surat peringatan (SP) di MIN 1 Padang, Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang tersebut mengatakan bahwa itu merupakan suatu kesalahan.
“Yang namanya diberhentikan itu harus ada surat peringatan, harus ada pemberitahuan. Pemberhentian sebelah pihak antara pemberi kerja dan penerima kerja tidak bisa dilakukan seperti itu, ini adalah lembaganya lembaga formal, lembaga resmi,” jelasnya.
Prof Indang juga mengatakan, jika terjadi perubahan atau keanehan pada perilaku guru yang bersangkutan, seperti tidak masuk mengajar, atau nilai orang tersebut menjadi guru tidak baik itu pun harus diberikan SP 1, 2, dan 3. Tidak serta merta langsung diberhentikan.
“Pemberhentian sepihak seperti itu, mungkin memang ada haknya kepala sekolah, tapi rasa-rasanya secara etika itu tidak benar bila dilakukan,” ucapnya.
Sebelumnya, dua orang guru honorer di MIN 1 Padang diberhentikan sebelah pihak tanpa adanya SP apapun.
Sementara itu, Kepsek MIN 1 Padang, Lilis Andriani berdasarkan laporannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Padang, Edy Oktafiadi mengatakan bahwa dia orang guru honorer tersebut tidak di pecat, namun tidak dapat jam mengajar.
Kakankemenag Edy pun turut mengambil sikap pasca viralnya berita dua orang guru honorer tersebut. Edy menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan yang berada di bawah naungannya tersebut
Edy menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memerintahkan untuk memecat dan melakukan penerimaan guru baru. Sehingga dia guru honorer tersebut harus kembali lagi mengajar seperti biasa di sekolah tersebut. (h/win)





