EkBis

Kemenag dan Pertanahan  Kerja Sama untuk Percepatan Sertifikasi  Tanah Wakaf di Padang Pariaman

0
×

Kemenag dan Pertanahan  Kerja Sama untuk Percepatan Sertifikasi  Tanah Wakaf di Padang Pariaman

Sebarkan artikel ini
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Padang Pariaman bersama Kantor Pertanahan (Kantah) setempat melakukan kerja sama untuk memastikan legalitas atas tanah wakaf, Selasa (30/7). ALDI

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Padang Pariaman bersama Kantor Pertanahan (Kantah) setempat melakukan kerja sama untuk memastikan legalitas atas tanah wakaf, Selasa (30/7). 

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) ini dilaksanakan oleh kepala kantor masing-masing kementerian dengan tujuan untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf. 

Kepala Kantah Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, S.IT., M.H menyambut baik inisiatif Kementerian Agama Padang Pariaman untuk bersama melakukan perjanjian kerja sama (MoU) soal sertifikasi tanah wakaf.

Baca Juga  Kolaborasi PT Semen Padang dan Kemensos, Hadirkan 11 Unit Rumah Sejahtera Terpadu dari SEPABLOCK

Yahdi mengungkapkan, kerja sama ini untuk melindungi legalitas tanah wakaf sehingga dapat mencegah dan aman dari potensi hilang atau hal-hal yang tidak diinginkan seperti sengketa atas tanah wakaf.

“Apabila tanah wakaf tidak terdaftar akan berpotensi terjadinya sengketa,” ujar Kepala Kantah Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, S.IT., M.H, Selasa (30/7).

Yahdi menyampaikan masih banyak sekali tanah-tanah wakaf di Padang Pariaman belum terdaftar dan belum tersertifikasi.