POLITIK

KPU Kota Pariaman Pastikan Anggota Legislatif Terpilih Sudah Laporkan LHKPN

4
×

KPU Kota Pariaman Pastikan Anggota Legislatif Terpilih Sudah Laporkan LHKPN

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Pariaman memastikan anggota legislatif terpilih sudah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke KPK.
KPU Kota Pariaman memastikan anggota legislatif terpilih sudah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke KPK.

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Pariaman memastikan anggota legislatif terpilih pada Pemilu 2024 sudah menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN ke KPK.

Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan mengatakan, anggota legislatif terpilih wajib menyampaikan LHKPN. Sebab, hal itu syarat sebelum pelantikan untuk menjalankan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

“LHKPN sudah diserahkan semua, saat KPU mengajukan nama-nama anggota legislatif yang bakal dilantik ke Gubernur Provinsi Sumbar,” ujarnya,

Baca Juga  Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024, Ratusan Volunteer PLN Gelar Aksi Bersih Pantai Cimpago Padang

Adapun anggota legislatif terpilih, yaitu DPRD Kota Pariaman akan dilantik pada pertengahan Agustus mendatang. Ali Unan menyebut sebelum dilantik, 20 anggota legislatif itu dipastikan sudah menyelesaikan LHKPN.

“Sebanyak 20 anggota legislatif terpilih sudah melaporkan LHKPN-nya sebagai syarat pelantikan. Kewajiban ini berdasarkan PKPU no 6 tahun 2024 pasal 52,” tuturnya.

Ia menjelaskan, dalam PKPU tersebut dirincikan pada ayat 1 bahwa sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Baca Juga  Pilkada Damai, FKUB Adakan Dialog Lintas Agama

Pada ayat dua, tanda terima pelaporan harta kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat dua puluh satu hari sebelum pelantikan.

“Kalau calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka KPU tidak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” jelas Ali Unan. (*)