Senin, 29 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME UTAMA

Putusan MK Nomor 60, Angin Segar Demokrasi, Berpeluang Ubah Peta Politik Pilgub Sumbar 2024

Editor: Atviarni, Penulis:Fauzi
Rabu, 21/08/2024 | 21:03 WIB
ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu memungkinkan partai-partai kelas teri non parlemen mengusung kandidat sendiri di pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.

Amar putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK Selasa (20/8) kemarin itu, memberikan harapan baru terhadap jalannya demokrasi Indonesia yang selama ini tersandera aturan Treshold 20 persen yang sebelumnya berlaku.

Pakar Politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi menyebut, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah memberikan secercah harapan atas perbaikan demokrasi Indonesia yang selama ini dibajak Oligarki

“Saya menilai ini adalah putusan yang sangat positif, jangan hanya Demokrasi kita ini dibajak oleh para oligarki. Saya yakin apa yang terjadi di MK saat ini menggambarkan bahwa masih ada kelompok yang memikirkan nasib bangsa ini, “ ujarnya kepada Haluan Selasa (20/8).

Asrinaldi menegaskan, demokrasi Indonesia tidak boleh terus-terus dibiarkan dibajak oligarki dan menjadi agenda penguasa yang sengaja dibuat seolah-olah menjadi agenda kedaulatan suara rakyat.

Pasca putusan ini, Insititusi Mahkamah Konsititusi beserta para Hakim pengambil keputusan didalamnya, harus kembali ke jati diri awal sebagai benteng terakhir penjaga demokrasi. Mereka harus bertindak berdasarkan hati nurani keadilan dan tidak lagi mudah diintervensi penguasa.

BACA JUGA  Ancaman Banjir Bandang Mengintai DAS Anai

“MK harus kembali ke jati dirinya. Kembali ke hati nurani para hakim, jangan lagi mudah diintervensi. Putusan batas umur Wakil Presiden di Pilpres lalu, perdebatannya memang panjang. Namun bagaimanapoun, itu mengindikasikan ada intervensi terhadap hakim MK,” ucapnya.

Bagi Sumatra Barat sendiri, kata Asrinaldi, putusan MK terbaru ini sedikit banyaknya tentu berpeluang merubah peta serta kubu-kubu politik yang telah terbentuk.

Kemunculan poros ketiga selain koalisi Mahyeldi-Vasco dan Epyardi Asda yang disebut-sebut telah resmi berpasangan dengan Ekos Albar mungkin saja terjadi.

Namun kemungkinan itu, akan sangat ditentukan oleh kesiapan parpol-parpol non parlemen atau bahkan beberapa partai besar Sumbar lainnya yang sampai saat ini masih belum menyatakan sikap politik dengan tegas.

“Sampai saat ini, partai besar Sumbar lainnya seperti Golkar, PKB. PPP masih belum bersikap. Sejauh ini baru Epyardi Asda seorang yang muncul. Itu pun wakilnya belum tentu,” ucapnya.

BACA JUGA  ‎Lindungi Sungai Penuh dari Aktivitas PETI, Polres Solsel Bentangkan Spanduk “Stop Ilegal Mining"

“Sedangkan ada pun partai. Nyatanya tak ada kandidat yang berani menantang Buya Mahyeldi. Jadi beda hal dengan kondisi di Kabupaten Kota yang berpotensi melawan kotak kosong. Seperti Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Untuk disana, putusan MK ini mungkin akan mengubah konstelasi pertarungan,” tambahnya.

Lanjut Asrinaldi sampaikan, putusan MK terbaru ini memang menihilkan kemungkinan terjadinya kotak kosong di beberapa daerah tertentu. Namun demikian, siapapun kandidat yang ingin memaksimalkan momen terbitnya putusan ambang batas pencalonan kepala daerah ini, benar-benar harus Gerak Cepat (Gercep).

Selain menghitung jumlah suara partai masing-masing, mereka juga harus betul-betul menyambut angin segar demokrasi ini dengan persiapan yang matang dalam waktu kurang lebih satu minggu.

Mulai dari persiapan logistik, tawar menawar politik, lobi-lobi dukungan dan lain sebagainya. Sebab kenyataannya, poros koalisi atau kandidat lain yang telah dulu terbentuk, tentu jelas lebih siap daripada kandidat yang muncul belakangan.

“Maju tanpa persiapan tentu konyol. Jadi bukan hanya sembarang maju saja karena calon lain sudah prepare dengan baik. Sementara waktu yang tersisa hanya tinggal satu minggu lagi,” pungkasnya. (*)

Tags: HeadlinePilkada SumbarSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

BNPB Maksimalkan Pembangunan Huntara di Kabupaten Agam

Minggu, 28/12/2025 | 14:58 WIB

Percepatan Pemulihan Pasca Bansor, BNPB Dampingi Penyusunan Dokumen R3P Sumbar

Minggu, 28/12/2025 | 00:33 WIB

Mushola Rampung, Huntara Rusunawa Lubuk Buaya Kian Manusiawi bagi Korban Galodo

Sabtu, 27/12/2025 | 21:30 WIB

Tembus Wilayah Paling Terdampak, Relawan Kilang Pertamina Internasional Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Sabtu, 27/12/2025 | 17:41 WIB

Hancurkan DAS Kuranji, WALHI Desak Tambang Sirtu Gunung Sariak Ditutup Permanen

Sabtu, 27/12/2025 | 17:33 WIB

Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

Sabtu, 27/12/2025 | 17:21 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

SelengkapnyaDetails

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira untuk Karyawan… Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2026 Ditetapkan Rp3.182.955

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Gotong Royong Bersama di Masjid Raya Lubuk Beras, Wujud Kepedulian Cegah Erosi Sungai Batang Mangoe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Jelaskan Bencana Hidrometeorologi di Sumatra Telah Masuk Fase Sistemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.