SOLOK SELATAN

Tertunda 15 Tahun, Kantor KAN Pakan Raba’a KPGD Segera Terwujud

2
×

Tertunda 15 Tahun, Kantor KAN Pakan Raba’a KPGD Segera Terwujud

Sebarkan artikel ini
Usai tertunda selama kurang lebih 25 tahun sejak pertama kali diajukan, KAN Pakan Raba'a akan segera terwujud.
Usai tertunda selama kurang lebih 25 tahun sejak pertama kali diajukan, KAN Pakan Raba'a akan segera terwujud.

SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Usai tertunda selama kurang lebih 25 tahun sejak pertama kali diajukan, Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) untuk wilayah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh akan segera terwujud.

Pembangunan akan mulai dilaksanakan usai Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi didampingi Sekretaris Daerah H. Syamsurizaldi melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pakan Raba’a Kecamatan KPGD.

“Pembangunan kantor ini sudah tertunda lebih dari 15 tahun dengan berbagai kendala yang ada. Namun begitu, dengan  dimulainya peletakan batu pertama pembangunan KAN, targetnya bisa selesai tahun ini juga,” ujar Yulian Efi Rabu (28/8).

Baca Juga  Optimalisasi 130 Cagar Budaya, Solsel Gelar Bimtek Pelestarian

Posisi Kantor KAN ini berada di kawasan Kantor Camat KPGD, Disebutkan alokasi anggaran yang dikucurkan Pemkab untuk pembangunannya senilai Rp 400 juta rupiah.

Atas nama Niniak Mamak, Mulzamra Dt. Nagara saat ditemui sangat berterima kasih kepada Pemerintah Solok Selatan yang telah bersedia mengalokasikan anggaran untuk mewujudkan impian seluruh Niniak Mamak dan masyarakat di Nagari tersebut.

“Puluhan tahun kami menunggu serta berharap akan hadirnya sebuah Kantor KAN, baru di masa kepemimpinan H. Khairunas dan H.Yulian Efi, kantor  KAN baru bisa terwujud,” ujarnya saat menghadiri peletakan batu pertama tersebut.

Baca Juga  Gelar Perkara Dipertanyakan, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Pessel Kembali Jadi Sorotan

Sementara itu, Camat KPGD Sony Patrisia juga berharap dengan terwujudnya bangunan tersebut, akan semakin mempermudah berbagai kegiatan KAN dan Bundo Kanduang di wilayahnya.

“Akhirnya dapat diwujudkan (Kantor KAN Pakan Raba’a), sehingga KAN dan Bundo Kanduang bisa menjalankan aktifitas dalam ruang lingkup adat istiadat dan urusan sako jo pusaka dan keterkaitan dengan pemerintah bisa berjalan dengan baik dengan mengacu kepada aturan yang berlaku,” tutup Camat KPGD tersebut. (*)