Rabu, 31 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME SUMBAR SIJUNJUNG

Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana ART, Kejaksaan Tahan Mantan Ketua DPRD Sijunjung

Editor: Atviarni, Penulis:Ogi Sunandar
Rabu, 18/09/2024 | 18:02 WIB
Mantan Ketua DPRD Sijunjung periode 2019-2024 dikawal petugas Kejaksaan Negeri Muaro Sijunjung memasuki mobil tahanan dan dibawa menuju Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung, Selasa (17/9).

Mantan Ketua DPRD Sijunjung periode 2019-2024 dikawal petugas Kejaksaan Negeri Muaro Sijunjung memasuki mobil tahanan dan dibawa menuju Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung, Selasa (17/9).

ShareTweetSendShare

SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung menahan dan menetapkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024 berinisial BSI sebagai tersangka, Selasa (17/9). Ia terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Belanja Anggaran Rumah Tangga Ketua DPRD dari tahun 2019 hingga tahun 2022.

Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kejaksaan Negeri Sijunjung Nomor: Print/01/L.3.20/Fd.1/09/2024 oleh penyidik Kejari Sijunjung yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Sijunjung usai melakukan penyelidikan dan penyidikan serta memintai keterangan dari 15 orang saksi. Tersangka BSI sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani sejumlah pemeriksaan di Kejari Sijunjung.

Kajari Sijunjung, Rina Idawani didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Nofwandi dan Kasi Intel, Dian Affandi Pandjaitan mengatakan, penyidikan terhadap kasus tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023 lalu. Saat ini kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaro Sijunjung.

BACA JUGA  Meningkatkan IPM melalui Pembibitan dan Penggemukan Sapi, UNP Kampus Sijunjung Gelar Workshop

“Total kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka sebesar kurang lebih Rp370 juta. Dalam hal ini tersangka sudah mengembalikan kerugian sebesar 50 juta rupiah. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga kesehatan dari Puskesmas Muaro Gambok, tersangka langsung dibawa ke Lapas Muaro Sijunjung,” katanya.

Rina juga menerangkan, kepada tersangka diterapkan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ucapnya.

BACA JUGA  Penguatan Hilirisasi Pertanian Sumbar Mendesak

Ketika ditanya terkait perkembangan kasus tersebut dan adanya kemungkinan penambahan tersangka lainnya, Kejari Sijunjung menyampaikan masih dalam tahap penyidikan. “Untuk adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini masih dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Sijunjung,” tuturnya. (*)

Tags: HeadlineKorupsiSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

DPRD Kabupaten Sijunjung Dorong Strategi Emas Pendidikan dan Kesehatan di Kecamatan

Jumat, 19/12/2025 | 09:30 WIB

Anggota DPRD Sijunjung Ajak Pelajar Isi Liburan dengan Hal Bermanfaat dan Edukatif

Kamis, 18/12/2025 | 17:32 WIB

Jelang Nataru, Ketua DPRD Sijunjung Ingatkan Pemerintah Daerah Antisipasi Masalah Akhir Tahun

Kamis, 18/12/2025 | 11:25 WIB
Wakil Ketua DPRD Sijunjung Syahril Syamra, Kepridaus serta anggota DPRD Sijunjung didampingi Sekwan Miswita SH,MH saat menyerahkan bantuan di Nagari Sungai Landia Kabupaten Agam. IST

DPRD Sijunjung Bantu Korban Bencana Alam di Agam, Ratusan Paket Sembako diserahkan

Selasa, 16/12/2025 | 05:46 WIB

DPRD Sijunjung Dorong Pemkab Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Rabu, 10/12/2025 | 15:15 WIB

DPRD Sijunjung Minta Perumda Air Minum Konsisten Layani Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 10/12/2025 | 14:06 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Negara, Organisasi, dan Jabatan

Selasa, 30/12/2025 | 16:26 WIB

SelengkapnyaDetails

Tahun 2025 Masih Menyisakan Banyak Pekerjaan

Selasa, 30/12/2025 | 16:02 WIB

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata Haru Warnai Pelantikan 4.191 PPPK Paruh Waktu di Pessel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pessel Lantik 67 Kepala Sekolah, Tegaskan Peran Pemimpin Pembelajaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Pekerja Rentan Sijantang Koto Terima JKM Rp42 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Dharmasraya Larang Sekolah dan Komite Lakukan Pungutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID – Momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang tengah berlangsung turut memberikan peningkatan bagi kunjungan ke Kota Padang. Sejumlah objek wisata yang dikunjungi terlihat ramai oleh para wisatawan.

Kunjungan wisatawan yang cukup ramai yakni di dua objek wisata, seperti di Daya Tarik Wisata (DTW) Gunung Padang serta di kawasan Pantai Padang.

“Kalau untuk peningkatan (wisatawan) di libur Nataru ini pastinya ada, namun tidak seperti saat libur Nataru di tahun-tahun sebelumnya,” kata Kabid Destinasi dan Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata Kota Padang, Diko Riva Utama, Sabtu (27/12) kemarin.

Selengkapnya di link https://www.harianhaluan.id/baca/148822/kunjungan-ke-pantai-padang-meningkat/

Baca selengkapnya di Koran Haluan dan media online resmi Haluan : harianhaluan.id
  • PADANG, HARIANHALUAN.id—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ikut membantu pembangunan hunian tetap (huntap) untuk korban bencana bencana hidrometeorologi yang melanda Kota Padang pada 27 November 2025 lalu.

Ketua Kadin Sumbar, Buchari Bachter mengatakan anggaran yang disediakan untuk pembangunan huntap tersebut mencapai sebesar Rp1 miliar, sudah termasuk dengan sarana dan prasarana pendukung.

“Dana berasal dari Mentri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) sebesar Rp500 juta dan sisanya adalah bantuan dari berbagai pihak termasuk juga dari Kadin Indonesia,” ujarnya kepada Haluan, Minggu (28/12).

Ia mengatakan pembangunan huntap akan berlokasi di kawasan Batu Busuak Kelurahan Kapalo Koto Padang untuk sebanyak 10 keluarga yang menjadi korban banjir bandang.

Selengkapnya di link https://www.harianhaluan.id/baca/148796/anggaran-rp1-miliar-kadin-indonesia-bantu-pembangunan-huntap-di-batu-busuak/

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.