UTAMA

Bawaslu Kota Padang: Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipidana

1
×

Bawaslu Kota Padang: Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
KPU mulai menyusun konsep debat publik pasangan peserta Pilkada Kota Padang. Salah satunya rencana debat publik yang akan digelar dua kali.
KPU mulai menyusun konsep debat publik pasangan peserta Pilkada Kota Padang. Salah satunya rencana debat publik yang akan digelar dua kali.

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Padang telah mulai memetakan potensi kerawanan, salah satunya terkait kampanye yang dilakukan di tempat ibadah.

Sebab, masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kota Padang akan dimulai besok, Rabu (25/9/2024).

Ketua Bawaslu Kota Padang, Eris Nanda, menjelaskan bahwa pengawasan di tempat ibadah menjadi penting karena ketiga pasangan calon memiliki latar belakang yang kuat dalam berceramah. Potensi ini bisa saja digunakan sebagai metode kampanye selama masa kampanye berlangsung.

“Kita tidak bisa melarang seseorang untuk berceramah. Namun, jika dalam ceramah mereka memperkenalkan diri sebagai calon atau mengajak orang untuk memilih mereka, itu sudah termasuk kampanye. Dan hal tersebut bisa dikenakan pasal pidana pemilu,” ujar Eris dalam keterangan pers pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga  Keren! Model Cilik Gio Chastanya Bawa Nama Padang Panjang ke Mancanegara

Untuk mengantisipasi hal ini, Bawaslu Padang telah menginstruksikan kepada pengawas di kelurahan agar melakukan pengawasan ketat setiap kali ada pasangan calon yang berceramah di tempat ibadah. Bawaslu juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang agar seluruh kegiatan ceramah yang dilakukan oleh pasangan calon dilaporkan ke KPU.

“Pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan ceramah berbau kampanye sering dilakukan secara tiba-tiba di tempat ibadah. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan melalui Kampung Pengawasan yang telah kami bentuk. Masyarakat bisa melaporkan lokasi kegiatan ceramah, dan pengawas kelurahan akan menindaklanjutinya,” jelas Eris.

Baca Juga  Guru Besar Ekonomi Unand Prof Syafruddin Karimi Sarankan Pemprov Sumbar untuk Ajak Kabupaten hingga Kelurahan Kelola Aset Idle

Eris Nanda juga menegaskan bahwa Bawaslu Padang telah memberikan pemberitahuan kepada pasangan calon dan partai pengusung mengenai larangan kampanye di tempat-tempat tertentu, seperti tempat ibadah dan institusi pendidikan.

“Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, pasangan calon dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye,” tambahnya. (*)