UTAMA

Pilkada 2024, Pemko Padang Keluarkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN

1
×

Pilkada 2024, Pemko Padang Keluarkan Surat Edaran tentang Netralitas ASN

Sebarkan artikel ini
Selain suara pemilih mula dan muda, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi kelompok pemilih yang menjanjikan dalam Pilkada 2024. 
Selain suara pemilih mula dan muda, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi kelompok pemilih yang menjanjikan dalam Pilkada 2024. 

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Pemerintah Kota atau Pemko Padang mengeluarkan surat edaran yang menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam proses Pilkada 2024.

Surat edaran bernomor 800.1.6.2/524/BKPSDM-PDG/2024 ini ditujukan kepada seluruh jajaran ASN dan non-ASN di lingkungan Pemko Padang.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Plh Sekdako Padang Didi Aryadi, Pj Wali Kota menekankan bahwa netralitas ASN merupakan hal yang krusial untuk menjamin integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada.

“SE Walikota ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ASN dan non ASN, sehingga terlaksananya pemilihan yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujar Didi dalam keterangan persnya Minggu (29/9/2024).

Baca Juga  KPU Sumbar Matangkan Persiapan Debat Pilkada

Ia melanjutkan, seorang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

ASN dilarang memberikan dukungan kepada pasangan calon dengan cara membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Maka dari itu, ASN dan nonASN di lingkungan Pemko Padang agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas, dengan tidak berpolitik praktis, yang mengarah pada keberpihakan berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga  Wawako Padang Panjang Lantik 108 Pejabat Administrator dan Pengawas

Kepada pejabat diminta agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap ASN dan nonASN di instansinya masing-masing terkait dengan netralitas ASN dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota.

“Dengan dikeluarkannya SE Wali Kota ini diharapkan jajaran ASN dan nonASN dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu,” harapnya. (*)