PAYAKUMBUH

Pemko Payakumbuh Segel Bangunan Tanpa Izin

3
×

Pemko Payakumbuh Segel Bangunan Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Penyegelan bangunan yang tidak memiliki izin oleh Pemko Payakumbuh dengan melibatkan berbagai pihak, Selasa (5/11). DADANG

PAYAKUMBUH,  HARIANHALUAN.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, pada Selasa (5/11). Penyegelan dilakukan untuk mencegah terjadinya kesemrawutan penataan kota serta menghindari terbentuknya pemukiman kumuh baru di wilayah tersebut.

Sebanyak delapan bangunan menjadi target penertiban yaitu di Kecamatan Payakumbuh Barat, terdapat lima bangunan disegel yang terdiri dari dua kedai, satu gudang, satu ruko, dan satu klinik. Di Kecamatan Payakumbuh Selatan, penyegelan dilakukan terhadap satu kedai dan satu ruko. Sementara itu, satu bangunan lain berupa rumah tinggal yang tidak memiliki izin berada di Kecamatan Payakumbuh Timur.

Baca Juga  Basrizal Koto dan Keluarga Hadiri HUT Haluan ke-76, Berani Berinovasi dan Tetap Jaga Marwah Orang Minang

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim menekankan pentingnya penertiban guna memastikan pembangunan di Payakumbuh sesuai dengan aturan dan standar tata kota yang telah ditetapkan.

“Penyegelan dilakukan demi terciptanya lingkungan yang tertata dan sehat, serta mencegah munculnya kawasan pemukiman yang tidak teratur,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, tim penyegelan melibatkan berbagai pihak, termasuk bidang tata ruang Dinas PU, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta aparat TNI dan Polri setempat. 

Baca Juga  Ratusan Warga Rentan Dapat Bantuan Kementerian Sosial

“Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lain untuk patuh terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.  Untuk selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh berharap masyarakat dapat mengajukan perizinan yang sesuai dengan ketentuan guna mendukung penataan kota yang lebih baik di masa mendatang. (*)