Selasa, 30 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME SUMBAR PARIAMAN

ASN Terjerat Pidana Pilkada Divonis Dua Bulan Penjara

Editor: Atviarni, Penulis:Mitha
Jumat, 06/12/2024 | 11:33 WIB
ShareTweetSendShare

Teks Foto: Tujuh pejabat ASN saat hadiri sidang penjatuhan vonis di pengadilan negeri Pariaman. IST

PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Hakim Pengadilan Negeri Pariaman telah menetapkan vonis hukuman kepada tujuh ASN terdakwa pidana pilkada dengan kurungan dua bulan penjara dan denda Rp1 juta dengan subsider satu bulan kurungan per orangnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wendry Finisa mengatakan, dalam sidang tersebut, Majelis hakim bersama dua hakum pendamping menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukannya.

“Hakim telah menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan ketujuh terdakwa melalui kuasa hukumnya sepakat menyatakan banding atas putusan tersebut. Namun, JPU masih mempertimbangkan itu.

“Dalam sidang tadi, kuasa hukum terdakwa menyatakan banding. Kita masih akan mempertimpangkan atas putusan hakim tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov dan Scoot Airlanes Matangkan Rencana Rute Padang-Singapura

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Pariaman menuntut tujuh pejabat ASN di lingkungan Pemko Pariaman yang di dakwa atas pelanggaran pidana pemilu dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah dengan subsider 2 bulan kurungan.

JPU menilai perbuatan tujuh terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan dalam pasal 188 jo pasal 71 ayat 1 UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Semua perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa yang hadir di persidangan telah memenuhi semua unsur tindak pidana yang dilakukan. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda 1 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan,” tuturnya.

Sebelum ditetapkan sebagai terdakwa, ketujuh ASN ini telah lebih dahulu diproses oleh sentra gakkumdu. Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwis menyampaikan bahwa dari 10 berkas terlapor yang ditangani sentra Gakkumdu ditetapkan enam ASN di antaranya sebagai tersangka. Kemudian, dari pengembangan kasus, ditetapkan juga satu orang tersangka yang semula sebagai saksi.

BACA JUGA  Apersi Sumbar Minta Kuota FLPP Ditambah

“Ada tujuh orang tersangka dengan inisial A, DH, FH, DH, R2, BH, R. Mereka terancam hukuman minimal satu bulan penjara dan maksimal enam bulan penjara,” tuturnya.

Rinto menjelaskan, berdasarkan penyidikan, tujuh tersangka tersebut diduga melanggar pasal 188 jo 31 ayat 1 jo pasal 55 KUH Pidana. Sementara itu, dari sepuluh terlapor, tersisa empat terlapor lainnya yang dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur pidana, sehingga dibebaskan dari tuntutan pidana.

Lebih lanjut, Rinto menyatakan peran dari masing-masing tersangka bervariasi yang didasarkan pada percakapan di dalam grup WhatsAp yang menjadi barang bukti dalam melaporkan kasus. (*)

Tags: Sumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tim Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (TPPPS) Tingkat Kecamatan Pariaman Utara, Rabu (24/12) lalu. MITHA

Pemko Pariaman Komitmen Tekan Angka Stunting

Senin, 29/12/2025 | 09:30 WIB

Akhir Tahun, Pramuka dan KPU Pariaman Perkuat Pendidikan Demokrasi Pemilih Pemula

Sabtu, 27/12/2025 | 07:18 WIB

Jelang Tahun Baru, Pemko Pariaman Perkuat Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting

Sabtu, 27/12/2025 | 06:34 WIB
Wali Kota Pariaman Yota Balad memberikan arahan dalam kegiatan Peringatan Hari Ibu ke-97 di Kota Pariaman , Senin (22/12).MITHA MELANIE PUTRI

Wako Pariaman Perkuat Peran Perempuan di Semua Lini

Rabu, 24/12/2025 | 15:08 WIB
Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menegaskan komitmen memperkuat pembinaan Al-Qur’an dari akar rumput melalui pengukuhan Lembaga Pengembangan Pendidikan Tilawatil Qur’an (LPPTQ) tingkat kecamatan. IST

LPPTQ Kecamatan Diperkuat, Pemko Pariaman Siapkan Fondasi Regenerasi Qari dan Hafiz

Sabtu, 13/12/2025 | 11:49 WIB
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyerahkan berbagai alat bantu dan paket sandang kepada penerima manfaat program Rehabilitasi Sosial Dasar 2025.  IST

Pemko Pariaman Perkuat Layanan Sosial Dasar

Sabtu, 13/12/2025 | 10:45 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

SelengkapnyaDetails

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata Haru Warnai Pelantikan 4.191 PPPK Paruh Waktu di Pessel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Starlink Hadir di Ampat Nagari Bayang Utara Pessel, Layanan Pemerintahan Bangkit Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Pergantian Tahun, Wakil Ketua DPRD Pessel Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Tengah Duka Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.