PASAMAN BARAT

Polres Pasbar Amankan 9 Paket Narkoba Jenis Sabu

0
×

Polres Pasbar Amankan 9 Paket Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Tim Resnarkoba Polres Pasbar mengamankan pelaku pengedar Narkoba jenis sabu. Osniwati

Penyidik menjerat pelaku RP dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, sedangkan untuk pelaku HR akan dijatuhi hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Baca Juga  Pemkab Pasbar Laksanakan Tanam Perdana Sawah Pokok Murah