Senin, 29 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME SUMBAR PADANG

Polemik Soal Hak Karyawan, Kuasa Hukum Sebut Gedung Selaguri Bukan Milik PT SCM

Editor: Winda
Sabtu, 14/12/2024 | 09:24 WIB
ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Polemik soal hak kayawan di PT Selaguri Citratama Medika (SCM) yang tidak dibayarkan, terus meruncing. Pasalnya, pemilik dari gedung RS Selaguri tidak terima bangunannya tersebut disita.

PT SCM melalui kuasa hukumnya, Ricky Hadiputra dan Ilham Fajri dari Francis Law Office menuturkan, sebanyak 17 mantan karyawan Rumah Sakit Selaguri mengajukan gugatan terhadap PT SCM, perusahaan yang mengelola rumah sakit tersebut. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ditingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, mereka menuntut hak-hak tertentu yang mereka klaim belum dipenuhi oleh PT SCM. Namun, dalam putusan tersebut, tidak ada penetapan sita jaminan atas gedung Rumah Sakit Selaguri.

“Anehnya, saat proses eksekusi dilakukan, 17 pemohon eksekusi ini justru meminta penyitaan gedung rumah sakit yang diketahui bukan merupakan aset milik PT SCM. Gedung itu, sebagaimana diklaim oleh pemiliknya, adalah milik pribadi, yang tidak pernah terkait dalam sengketa hukum ini,” ujar Ricky kepada Haluan, Jumat (13/12).

Bahkan, Ricky mengatakan, merasa dirugikan oleh penetapan sita eksekusi, pemilik lahan dan bangunan mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 171/Pdt.Bth/2024/PN Pdg.

BACA JUGA  Kanwil BPN Sumbar Lantik Pejabat Administrator

“Gugatan ini didasarkan pada fakta bahwa mereka, sebagai pemilik sah gedung tersebut, tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa antara PT SCM dan 17 mantan karyawannya,” sambungnya.

Ricky menerangkan, menurut pemilik lahan dan bangunan, mereka sangat terkejut dengan surat eksekusi yang tiba-tiba datang tanpa pemberitahuan atau informasi sebelumnya. Selain itu, mereka menyatakan tidak pernah menerima perintah apapun terkait eksekusi dari pengadilan.

“Pemilik gedung juga mengungkapkan bahwa adanya tim penilai yang datang untuk menaksir nilai gedung milik mereka tanpa izin atau koordinasi telah merugikan mereka secara nyata,” katanya menambahkan.

Ricky menegaskan, bahwa pihaknya selalu bersikap kooperatif sepanjang proses hukum ini. PT SCM juga menyatakan kesediaannya untuk memenuhi hak 17 mantan karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Namun, mereka menolak tuntutan yang dinilai tidak sesuai dengan hak sebenarnya dari para karyawan tersebut,” imbuhnya.

Ricky menerangkan, bahwa pihak PT SCM juga telah menjelaskan bahwa tuntutan dari 17 orang ini hanya berasal dari 10% dari total karyawan Rumah Sakit Selaguri, yang berjumlah lebih dari 120 orang. Sebagian besar karyawan lain telah menerima hak-haknya sesuai peraturan perusahaan dan tidak memiliki masalah apapun.

BACA JUGA  Tidak Cukup Quorum, DPRD Padang Batal Bahas Hak Interpelasi Peruntuhan Cagar Budaya 

“Hal ini menunjukkan bahwa kasus yang diajukan oleh 17 orang tersebut bukanlah cerminan dari keseluruhan hubungan antara perusahaan dan karyawannya. Sebanyak 90% karyawan lain sudah menerima hak-hak mereka. Tuntutan dari 17 orang ini jelas tidak masuk akal dan bukan merupakan hak mereka. Kami tentu tidak akan mengabulkan tuntutan yang tidak berdasar,” ujar perwakilan PT Selaguri tersebut.

Kuasa hukum PT SCM menyayangkan langkah pengadilan yang menetapkan sita eksekusi atas aset yang tidak terkait dengan sengketa.

“Kami berharap semua pihak dapat bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan sampai terjadi eksekusi yang salah sehingga merugikan pihak-pihak yang tidak terkait,” ujar Ricky.Di sisi lain, PT SCM juga berharap tuntutan dari 17 mantan karyawan dapat diselesaikan sesuai kebijakan perusahaan, tanpa menimbulkan persoalan hukum lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan ketelitian dalam setiap proses hukum, terutama yang melibatkan eksekusi aset. Semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak yang tidak seharusnya terlibat,” tutupnya. (*)

Tags: HeadlinePilihan EditorSelaguriSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Libur Nataru, Pantai Padang dan Gunung Padang Ramai Kunjungan

Minggu, 28/12/2025 | 06:02 WIB

Festival Permainan Tradisional Anak Hadir di Kampung Seni Palapa Lubeg

Kamis, 25/12/2025 | 19:35 WIB

Sarana Ibadah Bertambah di Pasar Ambacang Kota Padang

Kamis, 25/12/2025 | 16:00 WIB
JEMBATAN kereta api di kawasan Lembah Anai yang merupakan Cagar Budaya UNESCO terancam dibongkar demi alasan keselamatan. IST

Cagar Budaya UNESCO di Lembah Anai Terancam Dibongkar

Kamis, 25/12/2025 | 09:51 WIB

Ketua DPRD Sumbar Apresiasi Kerja Keras Petugas dalam Pengamanan Nataru

Kamis, 25/12/2025 | 09:37 WIB
Ketua DPRD Sumbar Muhidi

DPRD Sumbar Dorong Koordinasi Lintas Sektor dalam Pendistribusian Bantuan Bencana

Kamis, 25/12/2025 | 09:07 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

SelengkapnyaDetails

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

Membangun Anak Tangguh di Tengah Bencana

Rabu, 24/12/2025 | 15:32 WIB

PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PEMBELAJARAN MODERN

Selasa, 23/12/2025 | 16:07 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upaya Perdamaian Ditolak Mediator, Penyelesaian Sengketa Lingkungan di PN Painan Buntu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira untuk Karyawan… Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2026 Ditetapkan Rp3.182.955

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Gotong Royong Bersama di Masjid Raya Lubuk Beras, Wujud Kepedulian Cegah Erosi Sungai Batang Mangoe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.