Selasa, 30 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME SUMBAR TANAH DATAR

Ditolak Bawaslu, Richi Aprian Uji Bukti Pelanggaran Pilkada ke MK

Editor: S. Taufiq, Penulis:Fardi
Senin, 16/12/2024 | 19:49 WIB
Calon Bupati Tanah Datar, Richi Aprian mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK

Calon Bupati Tanah Datar, Richi Aprian mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK

ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Calon Bupati Tanah Datar, Richi Aprian mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK RI usai ditolak Bawaslu Sumbar.

Richi menggugat hasil Pilkada Tanah Datar sarat dengan aturan perundang-perundangan dengan menggandeng advokat O.C. Kaligis sebagai kuasa atas permohonan PHP-Kada ke MK RI itu.

Richi sendiri menurut petinggi Partai NasDem Sumbar Hendri Irawan Dt Tanbijo punya bukti atas dugaan pelanggaran aturan UU 16/2010 tentang Pemilu Kepala Daerah diduga dilakukan pemenang Pilkada kabupaten itu.

“Ada sejumlah aturan yang dilabrak Paslon peraih suara terbanyak Pilkada Tanah Datar pada 27 November 2024. Dan dugaan itu punya padanan hukum yaitu didiskualifikasi nya, satu dari dua Paslon di Pilkada Banjar Baru,” ujar Hendri kepada awak media Senin (16/12) di Padang.

Konstruksi hukum disusun oleh kuasa Richi Aprian, O.C. Kaligis dan kawan-kawan yang menjadi dasar hukum atas permohonan. Apalagi Richi sudah mengadukan dugaan pelanggaran pasal UU 16/12-2024. Pasal yang dimaksud itu pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016, di antaranya. 

BACA JUGA  Tim Dokkes Polresta Bukittinggi, Layani Korban Bencana Alam Secara Door to Door

Pertama. Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kedua. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Ketiga. Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Keempat. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati Walikota.

Kelima. Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

BACA JUGA  75 Warga Nagari Tabek Terima Dana BLT

Keenam. Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Soal ini, dari bukti permohonan ke MK RI itu, pasal 71 ayat 3 dan ayat 5, bisa dikenakan hukuman diskualifikasi,” ujar Hendri.

Terkait dugaan pelanggaran pasal 71 itu, Richi Aprian memiliki bukti fakta, walau kata Hendri pengaduan Richi ke Bawaslu Tanah Datar dan Bawaslu Sumbar ditolak.

“Silahkan saja, toh ujian terkait dugaan pelanggaran itu ada di MK RI lewat persidangan PHP-Kada 2024, apalagi ada unsur terstruktur, sistemik dan masif, sangat mudah bagi MK RI jatuhkan vonis diskualifikasi kepada Paslon peraih suara terbanyak pada Pilkada kemarin. Dan analisa serta kajian bisa saja Bawaslu Tanah Datar atau pun Bawaslu Sumbar dilaporkan ke DKPP, atas putusan yang diputuskan tentang Pasal 71 UU 16/2010 itu,” ujarnya. (*)

Tags: Pilkada SumbarSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Warga Keluhkan Jembatan Utama di Pariangan Tanah Datar yang Masih Terbengkalai

Senin, 29/12/2025 | 18:59 WIB

Petugas Keamanan Taman Cindua Mato Batusangkar Kembalikan HP Pengunjung yang Tercecer

Minggu, 28/12/2025 | 11:07 WIB

Warga Korban Galodo Keluhkan Minimnya Pasokan Air Bersih

Kamis, 25/12/2025 | 18:24 WIB

Anggota DPR RI Alex Indra Lukman Salurkan 11 Unit Pompa Air untuk Keltan di Tanah Datar

Rabu, 24/12/2025 | 19:19 WIB

Gerak Cepat di Tengah Galodo: Bupati Eka Putra Dampingi Warga Tanah Datar dari Hari Pertama Bencana

Rabu, 17/12/2025 | 19:10 WIB

Gerak Cepat Pemkab Tanah Datar Tangani Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 17/12/2025 | 07:53 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

SelengkapnyaDetails

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Rp1 Miliar, Kadin Indonesia Bantu Pembangunan Huntap di Batu Busuak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira untuk Karyawan… Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2026 Ditetapkan Rp3.182.955

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Pergantian Tahun, Wakil Ketua DPRD Pessel Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Tengah Duka Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.