Di sisi lain, Nagari Sungai Rumbai juga menunjukkan kemajuan signifikan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi. Walaupun masih ada satu poin dari indikator monev yang belum terpenuhi, secara keseluruhan Nagari Sungai Rumbai dinilai telah menjalankan amanat UU KIP dengan baik.
Wali Nagari Sungai Rumbai, Sutan Riski menyatakan komitmennya terhadap penyelenggaraan keterbukaan informasi di wilayahnya. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintahan.
“Selain mendukung transparansi, keterbukaan informasi ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan nagari. Di era digital ini, akses informasi yang mudah sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ucap Sutan Riski.
Dengan hasil visitasi ini, PPID Kabupaten Dharmasraya dan Nagari Sungai Rumbai berharap dapat memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik kedepannya. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan serta mendorong pertumbuhan partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. (*)





