Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Kejati Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi di BPBD Sumbar

Editor: Winda
Selasa, 24/12/2024 | 15:22 WIB
ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) hentikan pemeriksaan (penyidikan) terkait dugaan korupsi pengadaan face shield di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar. Dugaan korupsi tersebut terjadi saat pandemi Covid-19 tahun 2020.

Demikian disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Fajar Mufti didampingi Asisten Intelijen (Asintel), Efendri Eka Saputra, Senin (23/12) di Padang.

Ia membenarkan bahwa, penghentian tersebut dilakukan setelah penyidikan panjang, pemeriksaan saksi-saksi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Benar sudah dihentikan. Tentu dengan beberapa penjelasan,” katanya.

Ia menjelaskan, seperti yang diketahui kasus ini berawal dari laporan audit BPK perwakilan Sumbar ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) covid 19 yang bersumber dari dana APBD provinsi Sumbar tahun 2020.Fajar mengatakan, menanggapi hal tersebut kemudian terbit surat penyelidikan dari Kepala Kejati Sumbar Sumatera Barat Nomor: PRINT-09/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 3 Jull 2023.

Dalam proses penyelidikan telah dimintai keterangan dari berbagai pihak mulai dari pihak BPBD Provinsi Sumbar, Inspektorat Provinsi Sumbar, Penyedia, dan pihak Bakeuda Provinsi Sumbar.

“Berdasarkan hasil Laporan Hasil Penyelidikan ditemukan adanya peristiwa pidana yang mengarah kepada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pelindung wajah berupa Face Shield untuk 2 kontrak Tahun 2020 dengan penyedia PT. ASELA MULTI SARANA dengan total nilai 2 kontrak yaitu Rp. 3.405.000.000,” bebernya.

Ia menerangkan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: 01.A/L.3/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024. Hasil penyidikan ditemukan beberapa fakta yaitu pada tahun 2020 telah dilaksanakan kegiatan Pengadaan Barang Kebutuhan Penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh BPBD Provinsi dengan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Sumbar yang diposkan pada Bendahara Umum Daerah (BUD) pada BAKEUDA Provinsi Sumbar.

“Untuk melaksanakan kegiatan pengadaan tersebut, disusunlah Rencana Kebutuhan Barang (RKB) oleh pihak BPBD Provinsi Sumbar. RKB tersebut kemudian diajukan kepada pihak APIP Inspektorat Provinsi Sumbar untuk dilakukan review. Lalu RKB dari BPBD Provinsi yang telah melalui proses review dari pihak Inspektorat Provinsi Sumbar disampaikan hasil review tersebut kepada pihak BPBD provinsi Sumbar melalui Surat,” sebutnya.

Kemudian Berdasarkan RKB hasil Review dari Inspektorat Provinsi Sumbar terhadap barang pengadaan berupa Face Shield diketahui memiliki harga Rp250 ribu per pcs dengan volume atau kebutuhan sebanyak 10 ribu dengan total nilai anggaran Rp2.250 miliar.

“Kemudian terjadi negosiasi antara calon penyedia dan hasil negosiasi tersebut tertuang didalam kontrak nomor 23/SP/PL-BPBD/V/2020 tanggal 8 mei 2020 antara pengguna anggaran dengan PT ASELA MULTI SARANA pengerjaan pengadaan alat pelindung wajah atau face shield dengan total nilai kontrak Rp2.250 miliar,” tuturnya.

Kemudian Kontrak Nomor : 98/SP/PL-BPBD/VII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 antara Pengguna Anggaran dengan PT. ASELA MULTI SARANA pengadaan alat pelindung wajah dengan total nilai kontrak Rp1.155.000.000, dari kedua kontrak tersebut total kontrak Rp3.405.000.000.Kemudian Ia juga mengatakan, terhadap pelaksanaan kegiatan dimasa darurat Covid-19 di mana terjadi kelangkaan barang dan keterbatasan ketersediaan barang.

Sementara barang yang diadakan perlu dilakukan secara cepat maka diperlukan penyedia yang dapat menyediakan barang untuk keperluan penanganan Covid-19 pada saat itu.

“Hasil pelaksanaan kegiatan oleh Penyedia telah sesuai dengan dokumen kontrak yang ditanda tangan, serta barang pengadaan berupa Face Shield sebagaimana dalam kontrak telah terdistribusikan kepada para penerima sesuai dengan pencatatan yang dilakukan oleh pihak BPBD Provinsi Sumbar,” tambahnya.

Fajar mengatakan, berdasarkan poin dan fakta yang ditemukan terhadap penyidikan perkara dimaksud sebagaimana dalam Sprindik yang telah dikeluarkan, Tim Penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Sumbar dan berdasarkan hasil ekspose bersama dengan pimpinan menghasilkan sebuah kesimpulan.

Telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli serta telah dilakukan audit dari Tim Auditor Kejati Sumbar sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor MEM-38/L.3/Hs/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024. Dalam perkara ini belum ada pemenuhan terhadap Mens Rea dan juga unsur pada pasal yang disangkakan yaitu pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu berupa unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Kemudian ia mengatakan di samping belum terpenuhinya terhadap unsur Pasal dengan bunyi huruf E angka 6 pada Surat Edaran (SE) dari Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Covid-19 yang menyebutkan Para pihak yang terlibat dalam pengadaan ini wajib mematuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa.

“Tim Penyidik juga belum menemukan adanya pemenuhan terhadap perbuatan sebagaimana bunyi aturan tersebut, hal tersebut penting karena bunyi SE tersebut juga berperan dalam mengungkap dan mendukung terhadap pemenuhan unsur pasal sebagaimana tersebut dalam SE,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak BPBD Provinsi Sumbar dalam bentuk berupa tidak dilakukannya pelaporan maupun perubahan RKB pasca dilaksanakannya kegiatan pengadaan barang berupa Face Shield sebagaimana dalam dokumen kontrak yang dilaporkan kepada pihak APIP merupakan bentuk pelanggaran ranah administrasi.

“Adapun pemakluman terhadap kondisi Covid-19 pada saat itu dikarenakan keterbatasan ketersediaan barang, maka perlu upaya cepat untuk mendatangkan barang. Maka dari itu dibutuhkan penyedia yang dapat menyanggupi pemenuhan kebutuhan barang pada saat itu, kemudian Barang pengadaan berupa Face Shield sebagaimana dalam 2 kontrak tersebut telah selesai dilaksanakan dengan hasil barang pengadaan telah sesuai dengan dokumen kontrak dan barang pengadaan berupa Face Shield telah terdistribusikan kepada para penerima,” sebutnya. (h/win)

Tags: BPBD SumbarHeadlineKejaksaan AgungKejati SumbarPilihan EditorSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Jaringan Komunikasi Bantu Pulihkan Kondisi Darurat Sumbar

Jaringan Komunikasi Bantu Pulihkan Kondisi Darurat Sumbar

Kamis, 04/12/2025 | 00:28 WIB
Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Rabu, 03/12/2025 | 17:21 WIB
PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

Rabu, 03/12/2025 | 15:14 WIB
Mobilisasi Logisitik untuk Memenuhi Kebutuhan Pengungsi Agam

Mobilisasi Logisitik untuk Memenuhi Kebutuhan Pengungsi Agam

Rabu, 03/12/2025 | 14:21 WIB
Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

Rabu, 03/12/2025 | 14:05 WIB
Tinjau Lokasi via Motor Trabas, Wabup Pasbar Pastikan Alat Berat Mulai Beroperasi pada Rabu Pagi

Tinjau Lokasi via Motor Trabas, Wabup Pasbar Pastikan Alat Berat Mulai Beroperasi pada Rabu Pagi

Rabu, 03/12/2025 | 00:12 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.