Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Pembangunan Daerah akan Lebih Maksimal dengan Adanya Opsen Pajak

Editor: Atviarni, Penulis:Nurfatimah
Kamis, 26/12/2024 | 14:08 WIB
ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Padang, Rio Mirandi Purna menyebutkan, kebijakan opsen pajak yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 adalah untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.

Tujuan dari aturan baru ini yakni untuk meningkatkan sinergi pemerintah daerah, serta untuk melakukan penyederhanaan rincian pajak yang akan berimplikasi pada pendapatan daerah bisa lebih maksimal.

“Mekanisme opsen pajak yang diberlakukan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 adalah metode split payment dimana pembagian pendapatan pajak daerah dibagi 40 persen untuk daerah dan 60 persen untuk pemerintah pusat. Meskipun selisih 10 persen, namun keunggulannya di kabupaten/kota langsung split payment, tidak lagi menunggu DBH dari provinsi,” ujar Rio kepada Haluan, Rabu (18/12). 

Pemerintah pusat, sambung Rio, akan membuat kebijakan dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) untuk menjawab kekhawatiran masyarakat bahwa tidak ada perubahan jumlah pajak bagi wajib pajak.

“Meskipun secara kasat mata ada kenaikan namun ada kebijakan lain yang dirancang agar wajib pajak tidak merasa terbebani karena pada dasarnya, pajak yang dibayarkan pada tahun depan sama dengan pajak yang dibayarkan pada tahun sebelumnya,” ucap Rio. 

Dengan diberlakukannya metode split payment, kata Rio, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan lebih bersinergi dimana pemerintah daerah turut dilibatkan dalam penerimaan pajak kendaraan baik dengan cara membantu mendanai Samsat Keliling hingga membantu pemerintah pusat dalam pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor. 

Dengan penerapan pola opsen pajak pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022, ia menilai bahwa potensi pendapatan daerah dan retribusi akan meningkat sehingga pembangunan sarana prasarana yang ada di daerah bisa lebih maksimal.

“Pemungutan pajak ini nanti juga akan diberlakukan kepada kendaraan yang menggunakan plat berbeda dan kendaraan tersebut secara rutin berkeliaran. Nanti mereka akan diarahkan mengurus platnya agar pajaknya bisa dipungut dan pendapatan itu bisa digunakan untuk pemeliharaan jalan,” ujarnya. 

Atas keresahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, ia mengajak untuk tidak salah dalam memahami istilah opsen pajak yang akan diberlakukan pada tahun 2025 karena pada dasarnya tidak ada kenaikan jumlah pajak yang dipungut kepada wajib pajak. 

“Kita mengajak masyarakat untuk jangan memahami informasi secara setengah-setengah dari pemberitaan pada media yang berseliweran, padahal pada dasarnya tarif maksimalnya diturunkan baru kemudian ditambah dengan opsen,” kata Rio. (*) 

Tags: Pajak daerahSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

PPM Green Brew Universitas Andalas Siap Melaju ke Legalitas: UMKM Herbal Batu Kalang Utara Kian Menguatkan Ekonomi Desa

PPM Green Brew Universitas Andalas Siap Melaju ke Legalitas: UMKM Herbal Batu Kalang Utara Kian Menguatkan Ekonomi Desa

Kamis, 04/12/2025 | 11:25 WIB
BNPB dan Pemerintah Daerah Optimalkan Perbaikan Akses Darat Sumbar

BNPB dan Pemerintah Daerah Optimalkan Perbaikan Akses Darat Sumbar

Kamis, 04/12/2025 | 11:21 WIB
Ketua Komisi IV Ajak Semua Pihak Bahu Membahu dalam Penanganan Bencana di Sumbar

Ketua Komisi IV Ajak Semua Pihak Bahu Membahu dalam Penanganan Bencana di Sumbar

Kamis, 04/12/2025 | 08:00 WIB
Jaringan Komunikasi Bantu Pulihkan Kondisi Darurat Sumbar

Jaringan Komunikasi Bantu Pulihkan Kondisi Darurat Sumbar

Kamis, 04/12/2025 | 00:28 WIB
Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Rabu, 03/12/2025 | 17:21 WIB
PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

Rabu, 03/12/2025 | 15:14 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Situasi Sitinjau Lauik Hari ini Kamis (4/12).
Diharapkan untuk masyarakat yang sedang melakukan perjalanan agar berhati - hati.
  • PADANG, HALUAN— Kian hari, dampak bencana Sumatera, makin dahsyat. Jumlah korban meninggal dan hilang, terus bertambah. Kerusakan fisik dan kerugian non material, melonjak tajam. Sampai tadi malam, hampir semua elemen masyarakat, mendesak dan meminta pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional atas petaka yang menimpa Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.