UTAMA

Tarif Opsen Pajak Resmi Berlaku Januari 2025

10
×

Tarif Opsen Pajak Resmi Berlaku Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Syefdinon

Kendati tidak merinci berapa potensi pengurangan penerimaan provinsi usai berlakunya skema opsen pajak kendaraan bermotor, namun Syefdinon menjelaskan bahwa skema pembagian PKB yang berlaku sebelumnya,  adalah 70 persen untuk pemerintah provinsi, serta 30 persen untuk pemerintah kabupaten/ kota  

“Jika dahulu itu pembagiannya 70- 30 kita bagi rata . Tapi sekarang, indikatornya itu   berdasarkan jumlah kendaraan yang ada di masing-masing kabupaten kota,” jelasnya.

Sebagai gambaran, ia mengungkapkan, saat ini daerah yang memiliki jumlah kendaraan bermotor terbanyak di Sumatera Barat, adalah Kota Padang. Dengan berlakunya, skema opsen pajak, Kota Padang berpotensi mengalami peningkatan pendapatan dari sektor PKB senilai Rp200 miliar lebih.

Baca Juga  Momentum Hari Sumpah Pemuda Ke-96, Menakar Tantangan Pemuda Sumbar Hari Ini

“Yang paling turun itu adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai karena jumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang ada disitu sedikit,” ungkapnya.

Dengan adanya kebijakan opsen pajak, pemerintah provinsi  maupun kabupaten/kota  yang mengalami penurunan penerimaan  dari sektor PKB, harus lebih kreatif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak sembari menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya.

Imbas positif berlakunya skema opsen pajak lainnya, pemerintah kabupaten/ kota kini juga  tidak perlu lagi menunggu-nunggu cairnya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari pemerintah provinsi sebagaimana yang tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga  Inilah Modus Korupsi 6 Oknum Bea Cukai yang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK