UTAMA

Usai Dihapus, Pejabat yang Masih Berani Rekrut Pegawai Honor Siap-siap Disanksi!

1
×

Usai Dihapus, Pejabat yang Masih Berani Rekrut Pegawai Honor Siap-siap Disanksi!

Sebarkan artikel ini

HALUANNEWS, JAKARTA – Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer pada tahun 2023. Seiring keputusan tersebut, juga dilarang melakukan perekrutan pegawai honorer baru.

Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tetap merekrut tenaga honorer, maka akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” bunyi poin 6 huruf b dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 diterbitkan tanggal 31 Mei 2022.

Baca Juga  Dirut PLN: Gelaran MotoGP Mandalika 2022 Sukses dengan Layanan Listrik Tanpa Kedip

“Dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal Pemerintah,” bunyi surat tersebut.

Surat Menpan-RB ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pasal 96, ayat (1) mengatur PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Baca Juga  Data Lengkap Formasi dan Penempatan CPNS KPU Sumbar 2024