UTAMA

Usai Dihapus, Pejabat yang Masih Berani Rekrut Pegawai Honor Siap-siap Disanksi!

1
×

Usai Dihapus, Pejabat yang Masih Berani Rekrut Pegawai Honor Siap-siap Disanksi!

Sebarkan artikel ini

Sementara ayat (3) pasal yang sama mengatur PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Surat itu juga meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang memenuhi syarat, maka dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Selain itu, surat itu juga mengatur PPK bisa merekrut tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bila membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan.

“Tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan,” bunyi surat tersebut.

Baca Juga  Komisi VII DPR RI Dukung PLN Penuhi Kebutuhan Listrik Industri dan Bisnis

Tjahjo Kumolo Imbau Honorer yang Diberhentikan Diberi Pesangon
Selain itu, Menpan-RB juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023. (*)

Sumber: CNNIndonesia