UTAMA

Honorer Dihapus! Sopir, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Boleh Rekrut Outsourcing

0
×

Honorer Dihapus! Sopir, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Boleh Rekrut Outsourcing

Sebarkan artikel ini

Selain itu, Menpan-RB juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023. (*)

Sumber: CNNIndonesia

Baca Juga  Kaum Petani Sumbar Masih Didominasi Generasi Tua