UTAMA

Honorer Dihapus! Sopir, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Boleh Rekrut Outsourcing

8
×

Honorer Dihapus! Sopir, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Boleh Rekrut Outsourcing

Sebarkan artikel ini

Selain itu, Menpan-RB juga meminta PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK. Batas waktu itu diberikan sebelum tanggal 28 November 2023. (*)

Sumber: CNNIndonesia

Baca Juga  Hasil Pertanian Sumbar Surplus 600 Ribu Ton, Gubernur Mahyeldi Minta Dukungan Gebu Minang Perkuat UMKM Tembus Pasar Ekspor