UTAMA

Maladministrasi Pendirian Bangunan di Bantaran Batang Anai, Ombudsman Segera Selesaikan Laporan Walhi Sumbar

1
×

Maladministrasi Pendirian Bangunan di Bantaran Batang Anai, Ombudsman Segera Selesaikan Laporan Walhi Sumbar

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan Pemprov Sumbar, Pemkab Tanah Datar, dan kementerian/lembaga terkait memasang plang peringatan pembongkaran dan pelarangan membangun di kawasan Lembah Anai, Jumat (30/5) silam. IST

“Pelarangan ini juga sesuai dengan mandat PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Alam dan Pelestarian. Pembongkaran harus dilakukan karena akan  mengancam kelestarian Kawasan Suaka Alam serta berbahaya bagi keselamatan pengunjung  hotel nantinya,” tutur Tommy.

Sebelum pelaporan secara resmi kepada Ombudsman RI ini dilakukan, Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Sumbar juga telah bersidang dan melahirkan sejumlah rekomendasi terkait pembongkaran bangunan konstruksi baja yang diduga akan dibangun hotel di kawasan Lembah Anai.

Baca Juga  Dipimpin Yogi Yolanda, Tim Kemanusiaan PDIP Sumbar Terobos Lokasi Terisolir di Nagari Sungai Batang

Sejak tahun 2020 bahkan sudah ada puluhan rekomendasi yang diterbitkan untuk mencegah terus berdirinya bangunan liar tidak berizin di sekitaran sempadan sungai di kawasan Lembah Anai.

Namun pada sidang terakhir kalinya, DSDA Sumbar memberikan empat rekomendasi penting kepada para pemangku kepentingan terkait. Salah satunya melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk pembongkaran bangunan konstruksi hotel.

“Rekomendasi lainnya, kawasan di sepanjang Lembah Anai mulai dari Cafe Ibumi sampai dengan Panorama Bukit Berbunga merupakan kawasan rawan bencana, sehingga tidak boleh dimanfaatkan atau dibebaskan dari berbagai macam bangunan liar yang tidak berizin,” tuturnya. (*)

Baca Juga  Puluhan Ojol Padang Ikut Geruduk Gedung DPRD Sumbar