Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
UTAMA

Walhi Sumbar Laporkan Gubernur dan Bupati Tanah Datar ke Ombudsman

0
×

Walhi Sumbar Laporkan Gubernur dan Bupati Tanah Datar ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Kepala Departemen Advokasi WALHI Sumbar, Tommy Adam

Gayung bersambut, BKSDA Sumbar setelahnya juga melakukan penutupan di kawasan TWA Mega Mendung dengan mendirikan plang larangan di tiga titik lokasi yang ada di kawasan tersebut.

“Pelarangan ini juga sesuai dengan mandat PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Wisata Alam dan Pelestarian. Pembongkaran harus dilakukan karena akan  mengancam kelestarian Kawasan Suaka Alam serta berbahaya bagi keselamatan pengunjung  hotel nantinya,” tutur Tommy.

Sebelum pelaporan secara resmi kepada Ombudsman RI ini dilakukan, Dewan Sumber Daya Air (DSDA) Sumbar juga telah bersidang dan melahirkan sejumlah rekomendasi terkait pembongkaran bangunan konstruksi baja yang diduga akan dibangun hotel di kawasan Lembah Anai.

Baca Juga  Wagub Sumbar Desak Percepat Pendataan Huntara

Sejak tahun 2020 bahkan sudah ada puluhan rekomendasi yang diterbitkan untuk mencegah terus berdirinya bangunan liar tidak berizin di sekitaran sempadan sungai di kawasan Lembah Anai.

Namun pada sidang terakhir kalinya, DSDA Sumbar memberikan empat rekomendasi penting kepada para pemangku kepentingan terkait. Salah satunya melibatkan aparat penegak hukum (APH) untuk pembongkaran bangunan konstruksi hotel.

“Rekomendasi lainnya, kawasan di sepanjang Lembah Anai mulai dari Cafe Ibumi sampai dengan Panorama Bukit Berbunga merupakan kawasan rawan bencana, sehingga tidak boleh dimanfaatkan atau dibebaskan dari berbagai macam bangunan liar yang tidak berizin,” tuturnya.

Baca Juga  Yogi Nofrizal Dorong Pendirian Kampus dan Hilirisasi Produk Pertanian Lima Puluh Kota