NASIONAL

Wacana Pemanfaatan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Menuai Pro Kontra

0
×

Wacana Pemanfaatan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis Menuai Pro Kontra

Sebarkan artikel ini
Suasana Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Yayasan Asmaul Kalidamang di Kota Pariaman, beberapa waktu lalu. Di dapur yang berlokasi di Desa Alai Galombang itulah setiap harinya ratusan paket MBG diproduksi. MITHA

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID– Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Najamudin Bachtiar mengungkapkan wacana mengenai pemanfaatan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digulirkan oleh pemerintah.

Sultan berpendapat bahwa partisipasi masyarakat, termasuk kontribusi dari zakat, infak, dan sedekah, sangat dibutuhkan mengingat anggaran pemerintah yang terbatas untuk membiayai program tersebut.

“Bagaimana kita bisa menstimulus masyarakat umum untuk turut serta dalam program ini? Salah satu pemikiran saya adalah, mengapa tidak memanfaatkan zakat yang jumlahnya sangat besar untuk turut serta dalam mendanai program makan bergizi gratis ini,” ujarnya dalam sebuah wawancara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/1/2025).

Baca Juga  Roy Suryo Cs Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Namun, wacana tersebut menuai kritik dari sejumlah organisasi masyarakat Islam. Menurut Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, dana zakat seharusnya hanya digunakan untuk mereka yang berhak, seperti fakir miskin.

“Jika zakat digunakan untuk program makan bergizi gratis, akan timbul perbedaan pendapat di kalangan ulama, kecuali jika program ini ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin,” ujar Anwar.

Lebih lanjut, Anwar menekankan bahwa zakat tidak tepat digunakan untuk anak-anak dari keluarga mampu, dan seharusnya pembiayaan program tersebut diambil dari dana infak dan sedekah.

Baca Juga  BGN Kembangkan Sistem Digital Pantau Program Makan Bergizi Nasional

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, yang mengingatkan bahwa pelaksanaan wacana ini harus mempertimbangkan aspek syariat dan aturan yang berlaku.