PERISTIWA

BNNP Sumbar Gagalkan 53 Paket Besar Ganja Kering, Brigjen Pol Riki Yanuarfi: Sumbar Jadi Distributor Narkotika

0
×

BNNP Sumbar Gagalkan 53 Paket Besar Ganja Kering, Brigjen Pol Riki Yanuarfi: Sumbar Jadi Distributor Narkotika

Sebarkan artikel ini
BNNP Sumbar
BNNP Sumbar mengungkap kasus 53 paket besar narkotika jenis ganja kering dari tangan empat tersangka, Selasa (21/1/2025). Rezi Azwar/tribunpadang.com

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap kasus 53 paket besar narkotika jenis ganja kering dari tangan empat tersangka.

Empat tersangka tersebut, yakni Muhammad Fahrezi panggilan Rezi (23), Isra Muhammad Farhan panggilan Aan (23), Doni Zul Putra panggilan Doni (23) dan Dicka Prima panggilan Dicka (35).

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Riki Yanuarfi mengatakan, pengungkapan ini dilakukan do Jalan Raya Bukittinggi-Medan Km 7, Jorong Pandam Gadang Ranggo Malai, Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumbar, pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Pada penangkapan pertama, kata Riki Yanuarfi, petugas mengamankan Rezi alias Ateng dan Aan menggunakan satu unit minibus Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi BA 1488 BB. Di dalam mobil tersebut petugas menyita barang haram diduga jenis ganja kering  yang dibalut lakban cokelat untuk dibawa ke daerah Kota Padang.

Baca Juga  Mobil Honda Brio Masuk Sungai di Jembatan Linggar Jati

“Barang haram ini dijemput kedua pelaku tersebut dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” katanya usai press rilis di Kantor BNNP Sumbar, Selasa (21/1/2025) dan telah dimusnahkan barang haram tersebut.

Selanjutnya, lanjut Riki Yanuarfi, tim gabungan melakukan pengembangan. Alhasil, ditangkap lagi dua pelaku yaitu Doni dan Dicka alias Kompong yang berdomisili di Kota Padang.

Ia menyebutkan, tersangka diancam hukuman dengan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Puluhan Rumah Warga di Pessel Terendam Banjir, BPBD: Kondisi Sudah Terkendali

“Dari hasil pengungkapan ini bahwa Provinsi Sumatera Barat telah menjadi distributor, bukan lagi menjadi tempat transit saja dan menempati posisi enam kasus peredaran ganja di tingkat nasional,” ucapnya.