BUKITTINGGI

Bangunan di Gulai Bancah Terancam Dibongkar Satpol PP Bukittinggi

1
×

Bangunan di Gulai Bancah Terancam Dibongkar Satpol PP Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Bukittinggi
Terlihat satu unit bangunan gudang di Jalan Patanangan Luak Anyia, Kelurahan Gulai Bancah, Kota Bukittinggi, terancam dibongkar karena tidak mengantongi izin. IST

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Satu unit bangunan gudang terancam dibongkar. Pasalnya, gudang di Jalan Patanangan Luak Anyia, Kelurahan Gulai Bancah, Kota Bukittinggi, tidak mengantongi izin dari Pemko Bukittinggi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi, Rahmat Afrisyaf Elsa mengatakan, pihaknya telah tiga kali melayangkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik gudang tersebut.

“SP 3 telah kita kirimkan tanggal 31 Desember lalu. Pada SP 3 pemilik kita beri tenggang waktu selama 30 hari untuk membongkar sendiri bangunannya. Sebelumnya, kita juga telah mengirimkan SP 1 tanggak 6 Sept 2024 dan SP 2 tanggal 7 Oktober 2024 lalu,” kata Rahmat AE kepada Haluan di ruang kerjanya, Senin (20/1/2025).

Baca Juga  Walikota Erman Safar Lantik 49 Pejabat Esolon Pemko Bukittinggi

Menurut Rahmat AE, kesalahan pemilik bangunan adalah membangun tanpa izin atau Persetujuan Bangunan Gudang (PBG) dari Pemko Bukittinggi. Berdasarkan Perwako Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bukittinggi tahun 2022-2041 di lokasi tersebut tidak diizinkan untuk pembangunan gudang.

“Pemilik juga telah melakukan pembangunan di areal yang tidak boleh dibangun, yakni dalam areal Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada dua sisi jalan, yaitu jalan utama berjarak 5 meter dan jalan lingkung berjarak 3,5 meter dari tepi jalan,” ucapnya.

Ia secara tegas mengingatkan pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya secara mandiri. Jika tidak diindahkan 30 hari sejak SP diterbitkan, maka pembongkaran akan dilakukan oleh Satpol PP Bukittinggi. Pemilik juga dilarang melakukan aktifitas pembangunan di gudang tersebut.

Baca Juga  Dewan Sebut Pemerintah Wajib Berikan Modal kepada Pelaku UMKM dan Koperasi

Terpisah, pemilik gudang Isra Hanif mengakui telah menerima SP 1 hingga SP 3 yang dilayangkan Pemko Bukittinggi. Namun, menurutnya, bangunan yang sedang dikerjakan tersebut bukanlah gudang, melainkan bangunan semi permanen seluas 30X15 meter.

“Yang kita bangun itu bukan gudang, tapi bangunan semi permanen yang tidak memerlukan izin. Belum jelas peruntukkannya, tapi yang jelas dibangun saja dulu, nanti baru dipikirkan untuk apa,” kata Isra kepada Haluan di Toko Sinar Bangunan, Selasa (21/1/2025).