Kamis, 4 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

Tersangka Korupsi di Pemkab Dharmasraya Diserahkan ke JPU

Editor: Winda
Rabu, 22/01/2025 | 19:29 WIB
Tersangka AC (45), bersama barang bukti, telah diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar ke jaksa penuntut umum (JPU) (tahap II), Rabu (22/1). IST

Tersangka AC (45), bersama barang bukti, telah diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar ke jaksa penuntut umum (JPU) (tahap II), Rabu (22/1). IST

ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Plt Kabag Umum Kabupaten Dharmasraya memasuki babak baru. Tersangka AC (45), bersama barang bukti, telah diserahkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar ke jaksa penuntut umum (JPU) (tahap II), Rabu (22/1).

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendi Eka Saputra melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa Kejati Sumbar telah menyiapkan 12 JPU, yang diketuai oleh Kasi Penuntutan Kejati Sumbar, Faiz Ahmed.

“Setelah dilakukan tahap II, AC digiring ke rumah tahanan Anak Aia Padang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Rasyid.

Ia menambahkan, tahap selanjutnya yaitu pihak Kejati Sumbar menyiapkan berkas untuk dilanjutkan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) kelas I Padang untuk segera disidangkan.

“Kita tunggu proses selanjutnya,” ucap Rasyid.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka dalam kasus ini, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya pada tahun 2023. 

“Tersangka AC diduga telah menyalahgunakan dana operasional dengan cara melakukan penarikan anggaran tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadinya dan beberapa rekening lain untuk keperluan membayar utang serta bermain judi online,” sebutnya. 

Penyalahgunaan tersebut dilakukan tersangka dengan memanfaatkan akses kode user name dan password akun Bank Nagari milik Sekretariat Daerah, yang seharusnya hanya dipegang oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp3.098.589.344, meskipun sebagian dana sebesar Rp2.019.350.000 berhasil diselamatkan. 

Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, mengingat adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. 

“Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai alternatif, Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juga dapat diterapkan,” tambah M. Rasyid. 

Dengan penanganan tegas ini, Kejati Sumbar berharap dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Barat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Juni 2024, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati dengan menaikkan status menjadi penyidikan pada September 2024.

“Kami sudah memeriksa 41 saksi di lingkungan Pemkab Dharmasraya, termasuk Sekda-nya,” ujar Rasyid.

AC diduga membobol rekening bagian umum Pemkab Dharmasraya karena memiliki akses melalui username dan password. Sebelum diangkat menjadi Plt Kabag Umum, AC merupakan bendahara dan memiliki akses tersebut.

“Sebelum diangkat jadi Plt Kabag Umum, AC adalah bendahara. Dia punya akses,” kata Rasyid.

Dari pengakuan tersangka, uang yang dibobolnya digunakan untuk bermain judi online dan membayar utang pribadi. (h/win)


Tags: HeadlineKejagungKejati SumbarPemkab DharmasrayaPilihan EditorSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Jaringan Komunikasi Bantu Pulihkan Kondisi Darurat Sumbar

Jaringan Komunikasi Bantu Pulihkan Kondisi Darurat Sumbar

Kamis, 04/12/2025 | 00:28 WIB
Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Perum Bulog Salurkan Bantuan Logistik

Rabu, 03/12/2025 | 17:21 WIB
PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Galodo Sumbar

Rabu, 03/12/2025 | 15:14 WIB
Mobilisasi Logisitik untuk Memenuhi Kebutuhan Pengungsi Agam

Mobilisasi Logisitik untuk Memenuhi Kebutuhan Pengungsi Agam

Rabu, 03/12/2025 | 14:21 WIB
Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

Rabu, 03/12/2025 | 14:05 WIB
Tinjau Lokasi via Motor Trabas, Wabup Pasbar Pastikan Alat Berat Mulai Beroperasi pada Rabu Pagi

Tinjau Lokasi via Motor Trabas, Wabup Pasbar Pastikan Alat Berat Mulai Beroperasi pada Rabu Pagi

Rabu, 03/12/2025 | 00:12 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.