UTAMA

Abaikan Fakta Pencemaran Limbah Beracun PLTU Ombilin, PTUN Jakarta Tolak Gugatan LBH Padang

3
×

Abaikan Fakta Pencemaran Limbah Beracun PLTU Ombilin, PTUN Jakarta Tolak Gugatan LBH Padang

Sebarkan artikel ini
Aktivitas PLTU Ombilin di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Tawali, Kabupaten Sawahlunto terpantau lewat drone, beberapa waktu yang lalu. PTUN Jakarta menolak gugatan LBH Padang kepada KLHK untuk mencabut izin lingkungan PLTU Ombilin. IST/LBH PADANG

Penundaan pemulihan oleh PLN memperburuk dampak lingkungan dan kesehatan akibat ada kontaminasi berkepanjangan. Apalagi FABA dikategorikan sebagai limbah beracun B3 pada 2017.

FABA dari PLTU Ombilin didapati menumpuk di lima titik, yaitu di Perambahan, PT. AIC seluas 10 hektare sebanyak 432.000 ton; di Guguak Rangguang, Desa Tumpuak Tangah, Nagari Talawi, Kecamatan Talawi; di Tandikek Bawah, Desa Sijantang seeluas 5 hektare sebanyak 200.000 ton; di samping stockpile batubara seluas 0,7 hektare; serta di lapangan hijau di belakang pool kendaraan seluas 1 hektare.

Baca Juga  Tercepat, Koperasi MTsN 6 Padang Gelar RAT Tahun Buku 2025

“Selain itu, majelis hakim juga mengabaikan fakta persidangan bahwa KLHK terlambat menyetujui dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH),” katanya.

Ia menuturkan, RPFLH pertama disetujui di titik TPS stockpile pada 11 Oktober 2020. RPFLH di Tandikek Bawah dan Kumanis (Gugak Rangguang) disetujui pada 26 Juli 2023 atau 4 tahun setelah sanksi administratif seharusnya dipatuhi PLN.

Berdasarkan RPFLH, kontaminan di titik-titik kontaminasi mencakup Berilium (Be), Boron (B), Kromium Valensi 6 (Cr6+), Seng (Zn), Molibdenum (Mo), Merkuri (Hg), dan Timbal (Pb).

Baca Juga  YPM PLN UP3 Bukittinggi Salurkan Bantuan Mudal Usaha dan Biaya Pendidikan ke Mustahik di Pasaman dan Pasaman Barat

“Hasil uji lab yang dilakukan oleh LBH Padang atas sampel paparan abu terbang (fly ash) di rumah warga menunjukkan sekitar 40 persen sampai 60 persen abu terbang berasal dari bahan sisa pembakaran batubara,” ujarnya.