UTAMA

Abaikan Fakta Pencemaran Limbah Beracun PLTU Ombilin, PTUN Jakarta Tolak Gugatan LBH Padang

3
×

Abaikan Fakta Pencemaran Limbah Beracun PLTU Ombilin, PTUN Jakarta Tolak Gugatan LBH Padang

Sebarkan artikel ini
Aktivitas PLTU Ombilin di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Tawali, Kabupaten Sawahlunto terpantau lewat drone, beberapa waktu yang lalu. PTUN Jakarta menolak gugatan LBH Padang kepada KLHK untuk mencabut izin lingkungan PLTU Ombilin. IST/LBH PADANG

Masalah Kesehatan Hantui Siswa SD 19 Sijantang Koto

Dua kali pemeriksaan kesehatan terhadap anak-anak SD 19 Sijantang Koto pada Desember 2016-Januari 2017 ditemukan, pada Januari lebih dari 50 murid kelas III dan IV mengalami gangguan fungsi paru.

Dari jumlah tersebut sebanyak 34 (76 persen) murid mengalami obstruksi ringan dan 34 (76 persen) murid lainnya mengalami paru bronchitis kronis dan TB paru. Dari pemeriksaan itu juga ditemukan adanya hubungan penurunan fungsi paru dan kelainan pada foto toraks dengan jarak tempat tinggal yang paling dekat 1 kilometer.

Baca Juga  Wagub Audy Joinaldy: Banyak Pekerjaan Tak Butuh Ijazah Sarjana di Era Transformasi Digital

Hal ini juga terjadi pada kondisi murid yang keluar rumah tanpa memakai masker. Pada periode Desember tahun 2017 masyarakat di sekitar PLTU melakukan pengecekan kesehatan terhadap 53 orang murid kelas IV dan V.

Saat itu ditemukan 40 anak dalam kondisi fisik yang normal, 10 anak mengalami kondisi fisik abnormal. Analisis hasil foto toraks tersebut mengungkap bahwa 66 persen siswa SD sudah mengalami gangguan seperti bronchitis kronis dan TB paru.

Kegiatan pemeriksaan kesehatan saat itu dilakukan oleh dr. Ardianof, SpP dan dibantu oleh petugas kesehatan pengecekan kesehatan PLTU Ombilin bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (*)

Baca Juga  Telkomsigma Kenalkan Digitalisasi Mikro Banking berbasis AI untuk BPR/BPRS/Koperasi