NASIONAL

PPPK Paruh Waktu, Peluang Bagi Tenaga Non-ASN yang Tertinggal

0
×

PPPK Paruh Waktu, Peluang Bagi Tenaga Non-ASN yang Tertinggal

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) kembali meluncurkan kebijakan inovatif yang dapat menjadi angin segar bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia.

Setelah lebih dari dua dekade menanti solusi permanen, pemerintah akhirnya memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu, sebuah terobosan yang menawarkan jalan tengah bagi mereka yang belum berhasil memenuhi syarat untuk menjadi ASN penuh.

PPPK Paruh Waktu: Solusi Praktis di Tengah Penataan Tenaga Non-ASN

Kebijakan ini muncul sebagai langkah konkret dalam merampingkan tenaga honorer, sekaligus memberi peluang bagi mereka untuk tetap berkontribusi dalam sektor publik.

Baca Juga  1.758 PPPK Paruh Waktu di Padang Pariaman Terima SK

Dengan adanya pengadaan PPPK Paruh Waktu, pemerintah membuka kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel, tanpa harus melewati proses seleksi ketat untuk menjadi PNS atau PPPK penuh.

Target Ambisius, 1,7 Juta Tenaga Non-ASN Tuntaskan Penataan pada 2024

Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan seluruh penataan tenaga non-ASN selesai, dengan mengutamakan pengangkatan mereka yang memenuhi kualifikasi.

Data terbaru menunjukkan angka signifikan, yakni 2,3 juta tenaga non-ASN pada 2022, berkurang menjadi 1,7 juta setelah dilakukan seleksi ketat dalam periode 2021–2023. Meski demikian, sisa tenaga honorer yang belum terserap masih memiliki harapan melalui skema PPPK Paruh Waktu yang lebih fleksibel.

Baca Juga  Ketua MPR RI: Perlu Evaluasi Konstitusi Menjelang Indonesia Emas 2045

Formasi Baru, Kesempatan Baru

PPPK Paruh Waktu akan membuka sejumlah formasi jabatan, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan operator layanan operasional.