PERISTIWA

Dugaan Suap Pengalihan IUP Batubara, Bendahara Umum PBNU Mardani Diperiksa KPK 12 Jam

1
×

Dugaan Suap Pengalihan IUP Batubara, Bendahara Umum PBNU Mardani Diperiksa KPK 12 Jam

Sebarkan artikel ini
Bendahara Umum PBNU
Bendum PBNU, Mardani H Maming keluar Gedung KPK setelah diperiksa selama hampir 12 jam pada Kamis (2/6/2022). Pada Sabtu (4/6/2022) malam beredar surat pemanggilan KPK terhadap Mardani H Maming di medsos, terkait dugaan suap pengalihan IUP batubara. IST

Mardani hanya berlalu dari kerumunan wartawan yang terus menguntit dan mencecarnya sampai mobil di depan Gedung KPK dengan kalimat, “Terima kasih… Terima kasih..”

Opinikan Kriminalisasi

Mardani H Maming sendiri terus berupaya membangun opini bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi terkait dugaan suap pengalihan IUP yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Pada Sabtu (4/6/2022) sore, Mardani melalui akun instagramnya @mardani_maming mengunggah screenshoot chat WA-nya dengan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwijono Putrohadi Sutopo pada 16 September 2021 yang curhat dan meminta bantuannya sebagai mantan atasan, karena ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait pengalihan IUP.

Baca Juga  Padang Pariaman Dilanda Banjir dan Pohon Tumbang, 130 KK di Ulakan Tapakis Dievakuasi

Sebagai informasi, Dwidjono ditahan Kejaksaan Agung pada 2 September 2021 karena diduga menerima suap atau gratifikasi Rp27,6 miliar dari Dirut PT PCN Henry Soetio terkait pengalihan IUP dari PT BPKL ke PT PCN.

“Mohon bantuan pian (anda) Pak, kaya apa nasib ulun (saya) ini Pak,” tulis Dwidjono yang tidak dijawab Mardani.

Selanjutnya pada 8 Oktober 2021, Dwidjono kembali menjapri Mardani dan mengungkapkan bahwa ada yang memberinya informasi bahwa dirinya bisa bebas, jika Mardani dalam kasus dugaan suap pengalihan IUP itu dinyatakan bersalah.

Baca Juga  Si Ganteng Stargazer Sudah Bisa Dipesan, Pesaing Xpander Ini Dibandrol Lebih Murah