EkBis

Bahlil Klarifikasi Kebijakan Larangan Penjualan LPG 3 Kg, Tegaskan Arahan Presiden Prabowo

0
×

Bahlil Klarifikasi Kebijakan Larangan Penjualan LPG 3 Kg, Tegaskan Arahan Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan terkait pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menganggap larangan penjualan LPG 3 kg oleh pedagang eceran bukanlah kebijakan Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem penyaluran subsidi LPG 3 kg.Menurut Bahlil, kebijakan ini tidak datang begitu saja, melainkan melalui kajian yang mendalam yang dimulai sejak 2023.

Baca Juga  AdMedika Gandeng Kitabisa.org Beri Layanan Test Mini MCU bagi Warga Kampung Rambutan Bogor

Kajian ini, lanjutnya, merupakan respons terhadap temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap adanya penyalahgunaan subsidi LPG, termasuk oleh oknum pengecer.

“Kami tidak ingin menyalahkan siapa pun terkait masalah ini, tetapi Kementerian ESDM bertanggung jawab penuh untuk melakukan perbaikan,” ujar Bahlil di Komplek Istana Kepresidenan pada Selasa (4/2).

Bahlil menegaskan bahwa larangan penjualan LPG 3 kg oleh pedagang eceran dimulai pada 1 Februari lalu, dengan tujuan untuk mengendalikan harga dan distribusi yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga  PLTU Ombilin Didesak Pensiun Dini? Begini Kata Menteri ESDM

Namun, keputusan ini justru berdampak pada kesulitan masyarakat yang harus mengantri berjam-jam untuk memperoleh tabung gas subsidi tersebut.