PADANG

Kasus PT. Wahana Bumi Sentosa: Pengacara Sebut Murni Perdata, Bukan Penggelapan

0
×

Kasus PT. Wahana Bumi Sentosa: Pengacara Sebut Murni Perdata, Bukan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

“Kami telah melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap PT. Wahana Bumi Sentosa, serta memberikan tenggat waktu dua hari. Jika tidak memenuhi pemanggilan, akan dilakukan penjemputan,” ujarnya, Rabu (5/2).

Di sisi lain, pengacara PT. Dipo Star Finance, Heryanto Pariambo, SH, menyatakan bahwa pihaknya kecewa dengan lambannya penanganan kasus oleh Polsek Lubuk Kilangan.

“Sebagai pelapor, kami sudah menjalani pemeriksaan dan menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan. Namun hingga kini, kepolisian belum memeriksa pihak PT. Wahana Bumi Sentosa dan saksi ahli pidana. Bahkan, Direktur PT. Wahana Bumi Sentosa selalu mangkir dari pemeriksaan,” katanya.

Baca Juga  Damkar Padang Pastikan Kelayakan APAR

Kasus ini bermula dari gagal bayarnya PT. Wahana Bumi Sentosa atas delapan unit mobil Mitsubishi Fuso yang dikredit di PT. Dipo Star Finance. Hingga kini, sengketa antara kedua perusahaan tersebut masih terus bergulir. (*)