SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.IDโ Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan berhasil menangkap tiga orang pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Solok Selatan, tepatnya di Jorong Pampangan, Nagari Pasir Talang Timur, Kecamatan Sungai Pagu, pada Kamis, (6/2/2025).
Kasat Res Narkoba Polres Solok Selatan, Iptu Novitri Anhar, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat.
โBenar, kami berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial DF (32), PW (28), dan WD (40) di Nagari Pasir Talang, Kecamatan Sungai Pagu, dengan barang bukti satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening,โ ujar Iptu Novitri.
Ketiga tersangka kini berada di Rutan Polres Solok Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, melalui Kasi Humas Polres Solok Selatan, Iptu Tri Sukra Martin, menghimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
โKami berkomitmen untuk memberantas narkoba dalam bentuk apapun di Kabupaten Solok Selatan dan bertekad menciptakan wilayah ini bebas narkoba. Kami mengimbau masyarakat untuk membantu dengan memberikan informasi terkait tindak pidana narkoba,โ ujar Iptu Tri Sukra.
Dengan demikian, Polres Solok Selatan terus memperkuat upaya pemberantasan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. (*)














